rEposisi.com- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengajukan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan 2021 melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (30/08/21).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman, diikuti Bupati Pringsewu Sujadi dan Wakil Bupati Fauzi, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah dan forkopimda.
Menurut Bupati Pringsewu, ada beberapa kondisi yang menyebabkan dilakukannya perubahan APBD 2021, diantaranya karena pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sendi kehidupan masyarakat, dimana terjadi perlambatan perekonomian baik nasional maupun di daerah.
Kemudian, adanya keadaan yang mengharuskan dilakukannya pergeseran anggaran, serta adanya status kedaruratan kesehatan atas dampak pandemi. “Terkait hal tersebut, Pemkab Pringsewu telah melakukan refocussing anggaran 2021 dengan mengalokasikan anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp. 86.341.045.491,00”, jelasnya.
Pada Rancangan KUA-PPAS Perubahan 2021, anggaran pendapatan direncanakan Rp. 1.289.599.665.669,00. Pendapatan tersebut meliputi PAD Rp. 120.285.929.669,00, pendapatan transfer Rp. 1.120.645.536.000,00, serta lain-lain pendapatan yang sah Rp. 48.668.200.000,00. Sedangkan untuk anggaran belanja, direncanakan sebesar Rp.1.347.756.435.746,00.
Dari komposisi anggaran belanja tersebut, ada defisit sebesar Rp. 58.156.770.076,80. Pada KUA-PPAS Perubahan 2021, pada pembiayaan anggaran setelah dilakukan penataan kembali berdasarkan hasil audit BPK-RI menjadi Rp. 60.472.140.076,80. Penerimaan pembiayaan ini dimanfaatkan untuk penyertaan modal pada Bank Lampung sebesar Rp. 2.315.370.000,00, serta untuk menutupi defisit Rp. 58.156.770.076,80. “Dengan demikian, struktur anggaran KUA-PPAS Perubahan 2021 dalam kondisi berimbang”, tutupnya. (*/ ∆nton Hapsara)