rEposisi.com- Potret pengungsi Afghanistan di Kota Medan cukup memprihatinkan. Pasalnya, terjadi penertiban pengungsi Afghanistan di Kota Medan tepatnya didepan Gedung CIMB Niaga dan kantor perwakilan UNHCR di Sumatera Utara pada Rabu/15/12/2021 jam 15.00 wib.
Kejadian itu memperlihatkan citra buruk dimata publik. Negara Indonesia di daulat sebagai negara terbaik dalam penanganan kasus imigran bersama dengan pihak-pihak terkait .
Penertiban ini dilakukan oleh pihak Imigrasi, satpol PP , kepolisian yang lingkupnya PemerintahKota Medan. Secara seksama dari kejadian tersebut adanya pengambilan paksa barang-barang pengungsi dan perlengkapan lainnya dengan tindakan yang kurang humanis dan terkesan represif oleh aparat yang bertugas, juga adanya adanya penertiban bendera- bendera Organisasi Mahasiswa dengan dan dalih pengamanan perlakuan tersebut dibungkus sebagai legitimasi perampasan secara paksa. Dalam prespektif HAM tidak dibenarkan perbuatan secara paksa mengambil barang milik orang lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PB HMI Bidang Hukum dan HAM Yefri Febriansah meminta pemerintah daerah tepatnya Pemko Medan dan jajaran jangan hanya mendengarkan keterangan dari pihak UNHCR tanpa menggali informasi dari pihak pengungsi, dan dalam pelaksanaan penertiban terkesan pihak pemko Medan dikendalikan oleh UNHCR juga meminta Pemko Medan untuk lebih berhati-hati menyikapi aksi protes yang dilakukan pengungsi.
Karena PB HMI melihat data yang dihimpun di beberapa daerah bermukim para pengungsi hampir mayoritas mendapatkan perlakuan diskriminatif ketidak jelasan penanganan serta ketidak seriusan UNHCR dalam mengurai persoalan yg di hadapi oleh pengungsi.
“Data dimedan karena PB HMI juga turun ke lokasi pengungsi dan sempat ada rencana bertemu dengan Pihak UNHCR, tetapi di batalkan sendiri oleh pihak UNHCR dengan alasan pimpinan tidak berada di Indonesia. Maka dari itu kami himpun data lain sebagai bahan untuk kami pelajari terkait kondisi pengungsi yang di medan, ternyata mereka sudah sepuluh tahun lebih lamanya di medan begitu juga di beberapa daerah di Indonesia. Sebanyak delapan ribu lebih pengungsi afghan yang ada di Indonesia,” ungkap Yefri.
Kasus serupa pernah terjadi di Manado beberapa tahun yang lalu dan sampai hari ini belum ada kepastian untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sebagai organisasi di bawah PBB dalam menentukan masa depan para pengungsi yang belum jelas arahnya .
“Tentu problem yang harus didata secara teliti agar para pengungsi mendapatkan akses pemenuhan kebutuhan prioritas yg mesti di fasilitasi oleh organisasi antar negara seperti IOM (international organisasi for migran). Karena pengungsi adalah manusia dan kebutuhan manusia bukan hanya, Makan, minum, dan tidur“tidak menjalankan tugas fungsi dan bisa jadi akan menimbulkan persoalan baru dan efeknya kepada Pemerintah Indonesia. Padahal ada tanggung jawab yang berbeda anatara kedua organisasi tersebut sesuai tupoksinya masing-masing,” terangnya lagi.
Perlu kiranya Pemerintah Indonesia memanggil UNHCR sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk persoalan arah dan masa depan pada pengungsi ke negara ke tiga, Juga IOM sebagai pihak yang bertanggung jawab memberikan kebutuhan hidup (Mencari Donasi) afghan agar bisa diketahui data dan progresnya sampai di Mana. Indonesia adalah Negara Merdeka dan titah konstitusi nya jelas, perlu di pahami Indonesia hanya sebagai negara tempat singgah dan menjadi fasilitator menuju negara ke tiga.(ist)