Pattimura, legislator Provinsi Lampung menolak keras atas wacana diberlakukannya sertifikat tanah elektronik.
Menurut ia, sertifikat mode elektronik rentan diretas.
“Pemerintah sejatinya mencarikan solusi terlebih dahulu penertiban sertifikat aspal (asli-palsu) ketimbang membuat wacana sertifikat elektronik,” kata Anggota Komisi II ini, Kamis (18/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu menurut Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung ini, kasus sertifikat ganda bukan hanya terjadi di desa, melainkan di kota juga.
“Di Lampung sendiri, masih banyak kasus sertifikat ganda, tidak hanya di desa, di kota juga masih ada sertifikat tanah yang ganda. Tidak hanya itu saja, justru di tengah pandemic COVID – 19 ini terjadi anomaly konflik atau sengketa pertanahan, termasuk perampasan tanah yang mengalami peningkatan. Itu dulu yang harus kita selesaikan dan benahi,” ungkap dia.
Jangan sampai kata Pattimura, dizaman serba digital ini lantas membuat kita mengadopsi apapun secara elektronik.
“Tetap harus melalui riset untuk menghindari kelemahan demi kelemahan yang nantinya akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti misalkan kemungkinan diretas oleh para hacker. Sudahkah SDM kita mumpuni untuk atasi ini?” ujar dia
Dari sisi keamanan juga sambungnya, sertifikat elektronik belum terjamin dan berpotensi hilangnya data rakyat sebagai pemilik tanah.
“Digitalisasi selama ini hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan dan kelas menengah ke atas, dimana akses teknologi dan infrastruktur sudah terbangun,” tandasnya.(rif)