rEposisi.com -Pasca Pemerintah memutuskan melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk luar Jawa dan Bali kembali dilanjutkan hingga 20 September 2021. Dan kabar baiknya adalah untuk Provinsi Lampung dimana sebelumnya Bandar Lampung, Lampung Timur dan Pringsewu yang dari awal berada pada pada posisi PPKM Level 4 turun menjadi Level 3.
“Pemerintah memutuskan untuk perpanjangan mulai dari 7 sampai 20 September,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Bidang Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Kemenko Marves (Maritim dan Investasi).
Dengan demikian dengan status turunnya PPKM ke level 3, maka PPKM khususnya dalam hal bidang kepariwisataan di Pringsewu telah dibuka. Tentunya pembukaan tersebut dengan memperhatikan ketentuan penerapan prokes dan kapasitas kunjungan maksimal 50% dari jumlah kunjungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca pandemi Covid-19 salah satunya berdampak pada ditutupnya usaha-usaha pada sektor pariwisata, salah satunya adalah Komplek Wisata Talang Indah yang berlokasi di Kelurahan Fajaresuk Pringsewu. Tentunya dengan ditutupnya wisata tersebut, pemasukan bagi pengelola wisata menurun drastis yang akibatnya berdampak pada pendapatan menurun dan atau tidak ada sama sekali yang akhirnya pegelola tidak mampu untuk melakukan perawatan rutin sehingga banyak fasilitas-fasilitas di sekitar kawasan wisata yang rusak dan perlu untuk diperbaiki.
Sumardi, salah satu Pengelola Kawasan Wisata Talang Indah Pringsewu mengatakan, bahwa kami sudah mendapatkan surat edaran dari pemerintah Kabupaten Pringsewu bahwa intinya pasca Pringsewu turun status PPKM ke Level 3 maka salah satunya adalah kawasan wisata bisa dibuka kembali, tentunya dengan persyaratan-persyaratan tertentu.
“Oleh sebab itu saat ini kami bersama kawan-kawan kelompok pengelola fokus melakukan pembersihan dan renovasi fasilitas fasilitas yang sudah rusak. Namanya sudah berbulan-bulan mas tidak terpakai dan tidak ada pengunjung mas jadi banyak fasilitas yang sudah rusak dan perlu perbaikan kembali,” ungkap Sumardi.
Demikian halnya yang disampaikan Bapak JAHRON, S. Pd selaku Kepala Dinas Kepemudaan, Oalahraga dan Parwisata Kabupaten Pringsewu bahwa saat ini kondisi PPKM sudah turun ke level 3. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 yakni Kabupaten/Kota yang status PPKM Level 3 bisa membuka Usaha Wisata tentunya dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan dan pengurangan kapasitas kunjungan menjadi maksimal 50%. Untuk itu mari kita selalu taat protokol kesehatan agar status PPKM Pringsewu bisa makin hari makin menurun tentunya hal itu juga akan memberikan dampak baik itu peningkatan kemajuan wisata di kabupaten Pringsewu,” tutup Jahron. (gian)