rEposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung atas laporan kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019, Jum’at (3/7/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, para wakil Ketua DPRD, wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, jajaran Forkopimda dan para Kepala OPD serta instansi Vertikal.
Dalam laporan pembacaan Pansus terhadap LHP atas laporan keuangan dan laporan kinerja Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 tersebut, dibacakan langsung oleh juru bicara Lesty Putri Utami,SH,M,Kn.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lesty Putri Utami membacakan laporan atas rekomendasi berdasarkan analisa dari kajian BPK terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah daerah dan laporan kinerja pada Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2019 yang dituangkan dalam buku I,II,III dan IV.
Pimpinan dan anggota Pansus telah merekomendasikan beberapa hal temuan BPK atas kelebihan bayar pada pekerjaan fisik sudah sering terjadi maka DPRD Provinsi Lampung merekomendasikan temuan tersebut yang berulang,sementara setiap pekerjaan fisik,selalu ada pengawasan,maka harus ada tindakan tegas kepada penanggung jawab pekerjaan.
Rekomendasi lain seperti, pengawasan internal sebaiknya dilakukan oleh gubernur,Sekdaprov,BPKP dan Inspektorat, sehingga penyimpanan pekerjaan secara dini dapat diatasi
Kemudian, Rekomendasi lain yang dibacakan Lesty Putri Utami seperti, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memberikan penilaian atas pihak pelaksana kegiatan atas temuan pengawas BPK apakah masih layak untuk dilibatkan dalam kegiatan dimasa yang akan datang.
Selain itu, masih banyak temuan BPK terkait aset yang menunjukan kelemahan OPD. Kesalahan dalam pencatatan kegiatan sudah berulang ulang, artinya, tidak dapat hanya dengan pengarahan. Maka DPRD merekomendasikan harus ada mekanisme yang menjamin bahwa proses penyusunan perencanaan dan anggaran dilakukan sesuai mekanisme/SOP,TPAD berjalan dengan efektif.
Kemudian DPRD merekomendasikan harus ada pembinaan(Bimtek) kepada ASN yang menangani perencanaan.
Selain itu, DPRD merekomendasikan kelebihan bayar ASN dan perjalanan dinas di masing masing OPD sesuai dengan LHP BPK karena kesalahan dalam Administrasi Keuangan mengingat kesalahan tersebut berulang ulang, maka, DPRD telah merekomendasikan agar segera mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke Kasda, lakukan peningkatan peningkatan pengawasan dan pemahaman ASN pengelola keuangan dan sesuaikan dengan fungsinya Inspektorat.(Rip)