rEposisi.com –Anggota DPRD Provinsi Lampung, Nurhasanah menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus, di Pekon Adiluwih, Kec . Adiluwih, Kab. Pringsewu, Prov. Lampung, Sabtu (13/3).
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah menggelar sosper Perda Tentang AKB, agar masyarakat mengetahui,” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.
Sekretaris Jenderal KPPI ini menjelaskan, setiap masyarakat diminta disiplin untuk menerapkan Perda AKB saat melakukan aktifitas, seperti aktifitas ekonomi, sosial dan ibadah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya atas nama pribadi dan lembaga berharap, agar masyarakat dapat menerapkan Perda AKB,” kata mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini.
Alasanya, hal tersebut dinilai perlu dilakukan guna menekan penyebaran dan angka covid-19 di Provinsi Lampung.
Sedangkan, setiap warga yang melanggar regulasi itu bakal diancam sejumlah sanksi seperti sanksi sosial, denda dan kurungan penjara.
“Saya berharap masyarakat bisa mematuhi Perda AKB itu, karena jika tidak mengimplementasikan maka akan diancam sejumlah sanksi, seperti sanksi sosial, denda dan kurungan penjara,” pungkasnya. (rif)