Nah, Dewan Ngaku Kecolongan Soal Kenaikan Tunjangan PNS

- Jurnalis

Senin, 22 Februari 2021 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Gubrak. Anggota DPRD Lampung benar-benar kecolongan. Disaat mereka lagi sibuk melakukan reses dan sosper (sosialisasi peraturan daerah), tiba-tiba Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengeluarkan kebijakan Kenaikan Tambahan Penghasilan PNS (TPP)Pemerintahan Provinsi Lampung 2021.

Kebijakan TPP Pemprov ini pun menuai polemik dan dianggap melukai perasaan masyarakat yang ekonominya sedang susah akibat pandemi Covid-19.

Bahkan Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi angkat bicara atas kebijakan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, kebijakan TPP ini kurang bijak dan tak bertenggang rasa. Menurut dia, PNS adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi.

“Apalagi PAD (pendapatan asli daerah) Pemprov sedang turun,” kata dia.

Sementara, Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan, tidak ada pembicaraan ditingkat legislatif terhadap TPP ini.

Baca Juga :  MTQ Lampung Ternoda, Balam Juara Umum Atas Intervensi Walikota?

“Tolong konfirmasi ke Sekda. Ya (Dewan tidak dianggap bicara),” kata Mingrum, Senin (22/2).

Senada disampaikan Wakil Ketua DPRD Lampung, Fauzan Sibron. Fraksi Partai NasDem ini mengaku akan melakukan kroscek atas informasi yang berkembang.

“Lagi dicek,” singkat Fauzan.

Sebelumnya, beredar informasi besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.

Baca Juga :  Gubernur Buka Diklat Muda PWI Lampung

Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.

Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.

Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(win)

Berita Terkait

Pj Gubernur Lounching CSIRT
Pj Sekdaprov Hadiri Milad Ke-112 Muhammadiyah
Pj Gubernur Tinjau Revitalisasi Pembangunan Stadion Pahoman
Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024
Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI
Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Alkes RSUD AM
Pj Gubernur Buka Perlombaan Bulu Tangkis
Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BKKBN Turunkan Angka Stunting
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:26 WIB

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:56 WIB

Pj Gubernur Tinjau Revitalisasi Pembangunan Stadion Pahoman

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:50 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:50 WIB

Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI

Senin, 9 Desember 2024 - 20:47 WIB

Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Alkes RSUD AM

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Des 2024 - 21:26 WIB