Mirza Desak Pemerintah Putus Paham Radikal

- Jurnalis

Selasa, 13 April 2021 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pemerintah Indonesia didesak ambil tindakan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal. Hal tersebut diutarakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, disela kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Senin (12/04/2021).

Menurut Mirza, paham radikal tentu sangat berbahaya bagi keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga selain Pemerintah, seluruh unsur elemen masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga kesatuan dan persatuan.

“Selain Pemerintah, saya juga minta seluruh unsur elemen masyarakat turut menjaga kesatuan dan persatuan. Karena menjaga NKRI ini adalah kewajiban kita semua,” tegas Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Mirza sapaan akrabnya menekankan bahwa dalam memutus paham radikal di tengah masyarakat. Maka Pemerintah harus lebih responsif dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Contohnya seperti ini, jika ada kejadian yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan, maka Pemerintah harus segera merespon guna mengantisipasi supaya tidak menimbulkan kejadian yang diluar dugaan,” pinta Mirza.

Mirza juga menambahkan, saat ini selain Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui 85 anggota Dewan telah gencar mensosialisasikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai bentuk komitmen dari Eksekutif dan Legislatif dalam memutus rantai penyebaran paham radikal di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Warga Minta Batuan Legislator Golkar

“Selain Sosperda, kita (85 anggota Dewan, red) rutin setiap dua bulan sekali turun ke Tengah-tengah Konstituen, untuk mensosialisasikan Wawasan Kebangsaan dan memperkuat kesatuan dan persatuan. Dan juga ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memutus rantai penyebaran paham radikal,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan
AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas
Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 10 November 2023 - 03:23 WIB

AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan

Selasa, 7 November 2023 - 13:35 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022

Selasa, 7 November 2023 - 13:32 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Selasa, 7 November 2023 - 13:28 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 23 September 2023 - 18:05 WIB

Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas

Sabtu, 23 September 2023 - 18:02 WIB

Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Ridho Ficardo Bantah Dukung Arinal-Sutono

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:32 WIB