rEposisi.com-Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Midi Iswanto menggelar sosialisasi peraturan paerah (Sosperda) di kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pekan kemarin.
Dikatakan Midi, Warga Desa Payung Rejo dan Tanjung Rejo mengucapkan terimakasih, terkait adanya perda tersebut. Menurutnya, dengan adanya perda ini pengusaha dan petani dapat terlindungi.
“Perda ini sebagai alat mendorong peningkatan ekonomi warga, juga mengatur sistem investasi penggilingan di daerah setempat,” ujar Midi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Midi menjelaskan, dalam perda mengatur pengolahan padi baik sekam, dedek, menir, agar dapat dimanfaatkan oleh lingkungan setempat. Karena dalam perda ini juga mengatur gabah Lampung tidak boleh keluar dari Lampung. Artinya harus diolah dari Lampung, dan setelah jadi beras, berasnya boleh disebar didalam dan keluar daerah.
“Gabah banyak keluar dari Lampung seperti Palembang, Karawang, Serang, Tanggerang, terutama dari Metro, Trimurjo dan Palas. Setelah diolah disana, jadi beras bagus, berasnya masuk lagi ke Lampung. Hal ini sangat merugikan petani Lampung yang harusnya bisa dikelola disini. Inilah dasar terbitnya perda tersebut,” jelas Midi.
Dengan adanya pengolahan gabah di dalam Lampung, perda ini juga sebagai alat ukur berapa jumlah penduduk Lampung, berapa hasil panen di Lampung. “Jadi alat ukur apakah beras di Lampung cukup, jika tidak cukup baru impor dalam negeri. Kalau cukup kenapa tak perlu impor. Apalagi kalau padinya berlebih, bahkan harusnya bisa ekspor ke luar daerah Lampung,” terang Midi.
Sosper ini bersamaan dengan reses anggota DPRD Lampung Tengah. Hadir dalam sosper, Singo Ersa dari fraksi Demokrat, Wagimin dari fraksi PKB, dan Purwanto dari Fraksi PKS yang sempat hadir di acara tersebut. (Rep)