rEposisi.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan surat edaran (SE) soal pembentukan gugus tugas percepatan penanganan virus Corona atau Covid-19.
SURAT yang dikeluarkan kemarin, Minggu (29/3) menginstruksikan agar kepala daerah dimasing-masing daerah menjadi Ketua Gugus Tugas dan tidak dapat didelegasikan ke pejabat daerah lain.
“Gubernur juga menjadi Anggota Dewan Pengarah Gugus Tugas Covid -19 di Tingkat Nasional,” bunyi SE 440/2622/SJ yang diteken Mendagri, Tito Karnavian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala daerah diharapkan mengantisipasi penanganan Covid-19 dan segera membentuk struktur gugus tugas sesuai bagan yang dilampirkan dalam SE tersebut.
Pemerintah Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat siaga
bencana COVID-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana COVID-19
di tingkat provinsi dan/atau kabupater/kota dengan berbagai pertimbangan.(Pakcik)