rEposisi.com – Dampak virus corona atau Covid-19 berimbah kesemua lini tak terkecuali pengemudi ojek online. Disamping mengalami kesulitan dalam mencari penumpang, juga terbebani oleh cicilan kredit kendaraan.
NAMUN di tengah masa sulit ini, masih ada perusahaan pembiayaan yang melakukan penagihan terhadap konsumen terdampak pandemik covid-19 meskipun pemerintah melalui OJK sudah meminta untuk memberikan keringanan.
Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, Ikhwan Fadil Ibrahim mengatakan bahwa pihaknya turut prihatin dan protes keras terhadap hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perusahaan yang masih melakukan penarikan khususnya pengemudi ojek online menunjukkan bahwa pihak leasing telah abai terhadap instruksi Presiden dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.11/POJK.03/2020.
“Wah gak bener. Ini kan sama saja tidak mengindahkan apa yang sudah di tegaskan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu serta abai terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan,” kata dia, Jumat (10/4).
Dia menjelaskan, pemerintah mengumumkan pembatasan kegiatan sosial, termasuk kebijakan mengurangi keluar rumah. Sudah pasti hal tersebut sangat berdampak bagi para pelaku ekonomi, mulai dari sektor perdagangan, transportasi, ritel, hingga UMKM.
Terlebih kepada para pelaku usaha ojek online yang mana cicilan dan kredit yang harus dilunasi menjadi tersendat. Seharusnya, kata dia, dengan kondisi seperti ini hendaknya perusahaan leasing tidak memaksakan kehendak.
“Permintaan pemerintah sudah sangat jelas, Presiden telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan,” tegasnya.
Kemudian, lanjutnya, dengan adanya POJK No.11/POJK.03/2020 yang mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit dilakukan terhadap pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19.
Legislator asal Partai Gerindra ini sangat menyangkan dan mengecam keras pihak perusahaan pembiayaan atas kejadian yang dialami oleh salah satu driver ojek online berstatus ODP yang tidak mendapatkan keringanan atas pinjaman kredit nya.
“Saya mengharapkan otoritas jasa keuangan dapat menindak tegas pihak perusahaan pembiayaan yang masih tidak mengindahkan peraturan yang telah di keluarkan pemerintah untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi masyarakat pelaku usaha yang terkena wabah covid-19,” tutupnya.
Diketahui satu orang dalam pantauan (ODP) sekaligus pengemudi ojek online asal Kecamatan Rajabasa, Denny Ahmadi mengeluh karena terus dihubungi pihak leasing kredit motor dan dipaksa untuk tetap membayar angsuran.
Sementara dia sudah menjelaskan kepada pihak perusahaan pembiayaan bahwa dirinya terlambat membayar dua minggu karena mendapat rujukan dari Puskesmas ke Rumah Sakit Advent dan telah dinyatakan ODP Covid-19.
“Saya juga menunda bayar karena saya fikir keputusan pemerintah telah memberikan keringanan itu valid,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (7/4/2020) lalu. (*)