rEposisi.com – Gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh pasangan calon Aria Lukita-Erlina pada Pilkada Pesisir Barat terhadap Agus Istiqlal-Zulqoni masih berlanjut.
Gugatan ini membuat Paslon Agus Istiqlal-Zulqoni untuk menahan sejenak perayaan pesta kemenangannya. Sekaligus membuat status perolehan suara terbanyak sang petahana rada ngeri-ngeri sedap.
Seperti diketahui, dari empat peserta sengketa pilkada di Lampung, hanya Pesisir Barat masih berproses di MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Hukum KPU Pesbar, Azwan Feri membenarkan, bahwa gugatan Pilkada Pesbar masih berproses dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan atau ahli secara daring (online) serta penyerahan alat-alat bukti tambahan di persidangan.
“Insyallah sidang lanjutan digelar pada 24 Februari dengan agenda menghadirkan saksi-saksi sesuai permintaan pemohon,” ungkap dia, Kamis (18/2).
Pun dengan Erlina beberapa hari yang lalu menyampaikan bahwa untuk Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat hasil pilkada 2020 masih menunggu proses hukum penyelesaian sengketa di Mahkamah Kontistusi RI.
“Untuk diketahui oleh seluruh masyarakat bahwa Pesisir Barat masuk kategori kabupaten yang akan sidang selanjutnya karena mahkamah mempertimbangkan permohonan pokok perkara oleh Pemohon,” tandasnya.(rEp)