rEposisi.com – Tak kenal Lelah, itulah ungkapan yang tepat dalam menggambarkan sikap dari anggota DPRD Provinsi Lampung Jauharoh Haddad. Pasalnya, ia masih terus gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) guna ambil bagian dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan yang dilaksanakan pada sabtu (13/02/2021), berlangsung di Balai Kampung Desa Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kampung setempat Slamet Sutopo, Ketua MWCNU setempat H. Slamet Syafei, Ketua Relawan Gugus Covid Kampung bandar agung Bima Sulandri. Serta dua narasumber yang akan memberikan materi tentang Perda AKB, H. Bahrul ulum S.Ag dan Yogo Fredi Dwi Ariyanto, S.H.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Jauharoh mencoba mengedukasi masyarakat yang notabenenya adalah konstituennya dalam hal memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Perda ini dibuat sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap kita semua agar nantinya dapat memutus rantai penyebaran virus corona. Seyogyanya masyarakat dapat berperan aktif dalam menerapkan payung hukum tersebut dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Protokol Kesehatan (Prokes),” ucapnya.
Selain itu, Ketua Bapemperda DPRD Lampung itu mengingatkan, apabila ada seseorang yang melanggar Prokes baik disengaja maupun tidak, maka sanksi akan diberlakukan kepada yang bersangkutan.
“Maka dari itu, kita harus disiplin dalam menerapkan Prokes. Dimulai dari diri sendiri, meningkatkan kesadaran kita, karena ini demi kebaikan kita semua,” pungkasnya.
Perlu diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk dengan menjaga jarak. (rif)