Handrie Kurniawan Minta Walikota Implementasikan Perda No 10 Tahun 2017 dan Perbaiki Transportasi Publik Untuk Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan meminta Walikota Bandar Lampung segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 Penyelenggaraan Transportasi Di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut disampaikan Handrie saat menjadi salah satu pembicara dalam Webinar Dialog Kota yang diselenggarakan oleh Central For Urban And Regional Studies (CURS) dan Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung, Jumat, 27/8/2021.

Dalam webinar bertema Masa Depan Transportasi di Kota Bandar Lampung tersebut, Handrie memaparkan bahwa sebagai kota yang menjadi pusat kegiatan baik pemerintahan maupun aktifitas jasa dan perdagangan di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung menghadapi situasi dimana kemacetan lalu lintas mulai menjadi masalah publik. Handrie meliihat ada beberapa fenomena kemacetan di Kota Bandar Lampung. Pertama, kemacetan di jalan-jalan utama kota seperti Jalan R.A. Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Kedua, kemacetan di akhir pekan dimana Kota Bandar Lampung menerima arus masuk kendaraan dari berbagai kabupaten sekitarnya maupun dari luar propinsi.

Baca Juga :  Cagub Mirza Gelar Turnamen Billiard

Karena dari itu politisi PKS ini melihat bahwa Bandar Lampung memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang baik. Pengaturan dan penataan sistem transportasi perlu dilakukan demi keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan ketentuan tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Baca Juga :  Wow.. Miliaran UP Di Sekretariat DPRD Lampung Langgar Aturan

“Apakah Bandar Lampung memiliki peraturan yang mengatur penyelenggaraan transportasi? Jawabannya ada, yaitu di Perda Nomor 10 tahun 2017 yang sampai sekarang perda tersebut belum diimplementasikan. Padahal kondisi transportasi publik di Bandar Lampung cukup memprihatinkan, jika tidak segera di perbaiki maka dampak terhadap kemacetan dan pelayanan publik semakin buruk. Maka konsep dan jaringan transportasi harus diperbaiki dan kolaborasi dilakukan dengan berbagai stake holder. Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat diintensifkan dan konsisten melakukan langkah-langkah kongkrit,” kata Handrie.(ist)

Berita Terkait

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung
Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Patriotisme
PKS Lampung Menyongsong MUSWIL VI: Kokoh Bersama Majukan Lampung untuk Indonesia
Komisi IV DPRD – Dinas BNBK Lampung Komitmen Kualitas Infrastruktur Jalan dan Tepat Waktu
Ade Utami Tegaskan Dua Poin Penting Soal Bela Jiwa Indonesia-Bela Prajurit
PMII Masih Pikir Ulang Demo di Kantor PAN “Markas Zulhas”
Kabar Baik, Kemendag – Kemenko Perekonomian Siap Bahas Larangan Impor Tapioka dan Singkong
Suprapto Pasang Badan Soal Tudingan PMII Ke Zulhas
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 11:54 WIB

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Selasa, 28 Oktober 2025 - 13:33 WIB

Ajak Pemuda Teguhkan Semangat Patriotisme

Rabu, 20 Agustus 2025 - 13:14 WIB

PKS Lampung Menyongsong MUSWIL VI: Kokoh Bersama Majukan Lampung untuk Indonesia

Senin, 7 Juli 2025 - 16:13 WIB

Komisi IV DPRD – Dinas BNBK Lampung Komitmen Kualitas Infrastruktur Jalan dan Tepat Waktu

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:04 WIB

Ade Utami Tegaskan Dua Poin Penting Soal Bela Jiwa Indonesia-Bela Prajurit

Berita Terbaru

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB