Handrie Kurniawan Minta Walikota Implementasikan Perda No 10 Tahun 2017 dan Perbaiki Transportasi Publik Untuk Masyarakat

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan meminta Walikota Bandar Lampung segera mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2017 Penyelenggaraan Transportasi Di Kota Bandar Lampung. Hal tersebut disampaikan Handrie saat menjadi salah satu pembicara dalam Webinar Dialog Kota yang diselenggarakan oleh Central For Urban And Regional Studies (CURS) dan Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Lampung, Jumat, 27/8/2021.

Dalam webinar bertema Masa Depan Transportasi di Kota Bandar Lampung tersebut, Handrie memaparkan bahwa sebagai kota yang menjadi pusat kegiatan baik pemerintahan maupun aktifitas jasa dan perdagangan di Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung menghadapi situasi dimana kemacetan lalu lintas mulai menjadi masalah publik. Handrie meliihat ada beberapa fenomena kemacetan di Kota Bandar Lampung. Pertama, kemacetan di jalan-jalan utama kota seperti Jalan R.A. Kartini, Jalan Raden Intan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Zainal Abidin Pagaralam. Kedua, kemacetan di akhir pekan dimana Kota Bandar Lampung menerima arus masuk kendaraan dari berbagai kabupaten sekitarnya maupun dari luar propinsi.

Baca Juga :  Menguat Pilkada Serentak Ditunda Satu Tahun

Karena dari itu politisi PKS ini melihat bahwa Bandar Lampung memerlukan sistem transportasi yang tertata dengan pengaturan dan manajemen yang baik. Pengaturan dan penataan sistem transportasi perlu dilakukan demi keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga diperlukan ketentuan tentang penyelenggaraan transportasi di Kota Bandar Lampung yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

“Apakah Bandar Lampung memiliki peraturan yang mengatur penyelenggaraan transportasi? Jawabannya ada, yaitu di Perda Nomor 10 tahun 2017 yang sampai sekarang perda tersebut belum diimplementasikan. Padahal kondisi transportasi publik di Bandar Lampung cukup memprihatinkan, jika tidak segera di perbaiki maka dampak terhadap kemacetan dan pelayanan publik semakin buruk. Maka konsep dan jaringan transportasi harus diperbaiki dan kolaborasi dilakukan dengan berbagai stake holder. Komunikasi dengan pemerintah provinsi dan pusat diintensifkan dan konsisten melakukan langkah-langkah kongkrit,” kata Handrie.(ist)

Berita Terkait

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan
Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count
Tim Sukses Pasangan Calon Qudratul-Hankam Terlibat Praktik Money Politic di Tulang Bawang
Muhaimin Iskandar Menutup Kampanye Mirza-Jihan dengan Semarak di Lampung Timur
Mirza-Jihan Tutup Kampanye di Lamtim
Muhaimin Iskandar Jadi Juru Kampanye Mirza-Jihan di Hari Terakhir Kampanye
Paslon Mirza-Jihan Tutup Kampanye, Siap Bangun SMK Negeri di Sekampung
“Kue Cucur” Meluncur di Pringsewu, Ajak Pilih Pemimpin Visioner
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Desember 2024 - 18:39 WIB

Ribuan Warga Tubaba Gelar Sholawat dan Tasyakuran Terpilihnya Mirza-Jihan

Kamis, 28 November 2024 - 14:32 WIB

Tim Pemenangan Terpadu (TPT) Mirza-Jihan Pasca Quick Count

Senin, 25 November 2024 - 11:54 WIB

Tim Sukses Pasangan Calon Qudratul-Hankam Terlibat Praktik Money Politic di Tulang Bawang

Sabtu, 23 November 2024 - 23:01 WIB

Muhaimin Iskandar Menutup Kampanye Mirza-Jihan dengan Semarak di Lampung Timur

Sabtu, 23 November 2024 - 22:59 WIB

Mirza-Jihan Tutup Kampanye di Lamtim

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Pamit, Titip Pesan ASN Dukung Gubernur Terpilih

Kamis, 6 Mar 2025 - 18:03 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Tinjau Program MGB

Kamis, 6 Mar 2025 - 18:00 WIB

Pemerintah

RMD-Jihan Ikut Gladi Pelantikan

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:58 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Resmi Pamit, Pemprov Gelar Acara Perpisahan

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:55 WIB

Pemerintah

Tri Tito Lantik TP PKK Lampung

Kamis, 6 Mar 2025 - 17:52 WIB