rEposisi.com – Anggota DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (perda) bulan bulan April ini, Kamis 1 April di Desa Braja Kencana Kecamatan Braja Slebah.Turut hadir dalam kegiatan ini, Kapolsek Braja Slebah, Koramil Braja Slebah, Ketua dan sekertaris LPAI Rini Sanjaya dan Arif, Kepala Desa Braja Kencana Iskandar, dan Tokoh masyarakat desa
Pada kesempatn tersebut Garinca memaparkan bahwa pemerintah,orang tua, masyarakat dan semua unsur lainnya berkewajiban untuk menjamin hak-hak dasar anak dan melindungi anak dari tindakan kekerasan baik berupa fisik seksual,penganiayaan emosional ataupun pengabaian terhadap anak.
“Pemerintah Provinsi Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah nomor 23 tahun 2017 tentang perlindungan anak di Provinsi Lampung. Perda tersebut merupakan hasil kerja sama antara pihak legeslatif dengan eksekutif yg didalamnya mengatur kepentingan umum,” ungkap dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perda ini penting untuk disosialisasikan guna untuk mengedukasi masyarakat dan sebagai salah satu wujud kepedulian DPRD dan pemerintah Provinsi Lampung terhadapa pemenuhan hak anak-anak termasuk salah satunya adalah hak untuk melindungi dari hal-hal yang mengancam fisik dan jiwa anak-anak,” terang Anggota Fraksi NasDem ini.
Anggota DPRD Provinsi Lampung berharap dengan terbitnya perda tersebut tidak ada lagi anak-anak di Provinsi Lampung khususnya di Lampung Timur yang tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
“Tidak boleh ada anak-anak di Lampung Timur yang tidak mendapatkan fasilitas kesehatan dan putus sekolah karena tidak punya biaya. Tidak boleh anak-anak di Lampung Timur yang mengalamai gizi buruk dan busung lapar karena kemiskinan,” tandasnya.(win)