rEposisi.com – Kinerja wartawan harus mampu menjaga profesinya, dan jangan sampai merusak profesi wartawan itu sendiri, dengan bekerja sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan berpegang kepada kode etik jurnalistik.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ganjar Jationo S.E, MAP, saat menggelar buka puasa bersama pengurus SMSI provinsi dan kabupaten kota dengan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan statistik Provinsi Lampung, dengan tema Pererat Tali Silaturahmi, di De Green Hotel Bandar Lampung, Sabtu (1/5/2021).
“Saya berharap wartawan benar-benar memberikan informasi yang benar berbasis fakta/pengamatan dalam menghasilkan karya jurnalistik, sehingga sejalan dengan profesi wartawan berdasarkan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999,”ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pers katanya, adalah pilar ke empat demokrasi, apalagi sekarang ini masyarakat bisa memberikan informasi (netizen), contoh ketika ada bencana atau kejadian, banyak warga yang mengabadikan momen-momen tersebut, namun informasi itu terkadang kurang akurat, karena karya itu bukan karya seorang jurnalistik.
“Saya berharap, kerjasama dengan media tetap terjaga dan terus terjalin komunikasi yang baik sehingga,” pungkasnya.
Begitu juga di katakan Ketua SMSI Provinsi Lampung Donny Irawan, S.E, dirinya berharap antara Kominfotik dengan SMSI Provinsi Lampung dapat terjalin komunikasi yang baik sejalan dengan program-program pemerintah.
“SMSI ini adalah Serikat Media Siber Indonesia, yang tergabung didalam nya adalah pemilik-pemilik media online, jadi kami berharap antara SMSI dan Kominfotik dapat terjalin komunikasi dan saling bersinergi,” ujarnya. (*)