rEposisi.com – Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung menyoroti Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah, tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Trans Lampung Berjaya (Perseroan Daerah).
Jubir Fraksi PAN, Yusirwan menyampaikan Fraksi PAN tidak melihat adanya Alasan Strategis yang menjadi dasar rencana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas (PT) Trans Lampung Berjaya (Perseroan Daerah).
Terlebih, kata dia, didalam rancangan peraturan daerah diajukan tersebut tidak tergambar secara konkrit jenis kegiatan usaha yang akan di lakukan.
ADVERTISEMENT
![](https://www.reposisi.com/wp-content/uploads/2023/04/Diskon-Pajak.jpeg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hakikatnya Fraksi PAN sangat memaklumi bahwa Transportasi memiliki peran yang sangat penting dalam menunjang pertumbuhan
ekonomi masyarakat dan merupakan urat nadi dalam pembangunan ekonomi,” ungkapnya dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (31/8).
Oleh karena itu, lanjut dia, keberhasilan pembangunan dibidang ekonomi harus ditunjang dengan pengembangan sistim transportasi yang baik sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan zaman.
Namun demikian jika Pendirian BUMD yang bergerak di bidang transportasi tanpa orientasi yang jelas serta tidak menyesuaikan dengan kondisi objektif daerah dan kebutuhan masyarakat maka BUMD tersebut kemudian hanya akan menjadi beban bagi daerah mengingat setidaknya Pemerintah Provinsi Lampung harus melakukan penyertaan modal untuk kepentingan pendirian badan usaha tersebut dan kelangsungannya sebagaimana dimaksud dalam Raperda tentang Penyertaan Modal pada 5 (lima) BUMD Provinsi Lampung yang juga diajukan pembahasannya
saat ini.
“Akan sangat bijak jika Pemerintah Provinsi Lampung terkait dengan masalah transportasi lebih fokus pada pengembangan dan peningkatan sistem transportasi di Provinsi Lampung,” terangnya.
Lebih lanjut, Pada hakikatnya Fraksi PAN melihat pembentukan lima BUMD usul Pemprov Lampung sebagai hal yang positif jika hal tersebut berangkat dari semangat dan tujuan untuk peningkatan pelayanan umum serta peningkatan pendapatan daerah.
Dikatakannya, BUMD secara ideal merupakan salah satu sumber penerimaan dari sebuah pemerintahan daerah. BUMD adalah sebuah perwujudan dari peran Pemerintah Daerah dalam pembangunan ekonomi daerah.
“Namun demikian perlu juga diperhatikan bahwa dalam perkembangannya BUMD justru kerap kali menjadi salah satu masalah keuangan daerah. Tidak hanya gagal menjadi sumber penerimaan, bahkan BUMD dapat membebani keuangan daerah,” kata dia.
Disampaikannya, Salah satu masalah yang menjadi penyebab tidak efektifnya BUMD memberikan kontribusi pada pendapatan daerah adalah masalah pendiriannya yang dipaksakan, walaupun secara ekonomis tidak layak didirikan (tidak feasible), dengan alasan menyangkut kebutuhan pelayanan umum sehingga usahanya tidak efisien (merugi).
Selain itu, Salah satu hal yang harus diperhatikan sebagai dasar pendirian BUMD adalah alasan strategis yaitu mendirikan lembaga usaha yang melayani kepentingan publik, yang mana masyarakat atau pihak swasta
lainnya tidak (belum) mampu melakukannya, baik karena investasi yang sangat besar, risiko usaha yang sangat besar, maupun eksternalitasnya sangat besar dan luas.
“Karenanya Fraksi PAN mengajak kita semua untuk benar benar cermat dan teliti berkenaan dengan setiap rencana Pendirian Badan Usaha Milik Daerah,” pungkasnya. (*).