rEposisi.com – Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar program yang disusun hendaknya diprioritaskan pada hal hal yang berkaitan langsung dengan kepentingan/kebutuhan masyarakat yang secara umum pasti terdampak oleh Pandemi Covid-19.
“Karenanya menjadi kewajiban bagi kita semua untuk secara serius dan bersungguh sungguh mendorong terealisasinya Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 dengan tetap berpegang pada prinsip transparansi, efektif dan efisien serta berkeadilan dengan satu satunya tujuan yang hendak di capai yaitu menciptakan sebesar besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk menjadi alat kepentingan ekonomi dan/atau kepentingan politis bagi pribadi pribadi atau kelompok tertentu,” ungkap Jubir Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung, Supriyanto dalam sidang rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P TA 2021, Kamis (12/8).
Terkait dengan sisi Pendapatan, Fraksi PAN mengharapkan tidak lagi terjebak dan terkesan tidak bersungguh-sungguh dalam mengatasi Persoalan Klasik terkait Pengelolaan Pendapatan Daerah yang senantiasa dihadapkan pada Persoalan Masih adanya potensi-potensi Pendapatan Asli Daerah yang belum tergali secara optimal serta ketaatan wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya. “Sehingga Proyeksi Penerimaan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah belum dapat ter-eksplor secara maksimal,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Fraksi PAN Berharap agar kiranya dalam pelaksanaan program pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat di tengah bencana non alam Pandemi Covid-19 ini dapat terlaksana secara maksimal, tepat waktu dan tepat sasaran.
“Diharapkan pula dalam pelaksanaan kegiatan, baik fisik maupun non fisik berjalan sesuai dengan perencanaan serta rampung hingga batas waktu yang ditentukan dan tidak melampaui/menyeberang pada tahun anggaran selanjutnya,” harapnya.
Lebih lanjut, Fraksi PAN juga mengharapkan agar Pemerintah Provinsi Lampung benar benar dan bersunguh sunguh dalam melaksanakan kebijakan belanja daerah sebagaimana dituangkan dalam program dan kegiatan yang orientasinya dalam beberapa skala prioritas.
“Diantaranya, Tetap terselenggaranya pelayanan dasar kepada masyarakat secara optimal; Mempertahankan dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di tengah Pandemi; Harmonisasi prioritas pembangunan daerah dan nasional; Melaksanakan efisiensi pada belanja operasional dan penajaman non operasional; Mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur daerah sebagai pelaksana layanan public,” jelasnya. (*)