rEposisi.com – DPRD Provinsi Lampung resmi mengesahkan peraturan baru terkait penambahan hari kerja menjadi tujuh hari dalam seminggu dan wacana pengadaan staf khusus (stafsus) untuk setiap anggota dewan.
Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang membahas Tata Tertib (Tatib) Anggota DPRD Lampung periode 2024-2029, Selasa (22/10/2024).
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Tatib, Muhammad Ghofur, menegaskan bahwa seluruh fraksi DPRD Lampung telah menyepakati perubahan tersebut, termasuk usulan agar setiap anggota dewan memiliki stafsus.
Menurutnya, keberadaan stafsus dinilai krusial untuk mendukung anggota dewan, terutama dalam menjalin kemitraan yang setara dengan Gubernur dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Masing-masing anggota DPRD memiliki latar belakang pendidikan yang berbeda, sehingga diperlukan pendampingan khusus agar kerja sama dengan OPD bisa berjalan seimbang,” kata Ghofur.
Ia menambahkan, keberadaan stafsus akan membantu para anggota DPRD dalam menghadapi berbagai isu kompleks dan memberikan masukan yang relevan sesuai dengan keahlian staf tersebut.
“Kami sudah mencantumkan dalam pasal bahwa setiap anggota dewan akan memiliki staf khusus, namun masih menunggu evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hal ini. Jika disetujui, akan langsung dijalankan,” ujarnya. (*)









