rEposisi.com – Polemik kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi atas Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemerintahan Provinsi Lampung 2021 mendapat sindiran dari lembaga legislatif.
Ketua Komisi III DPRD Lampung, Ihwan Fadil, juga angkat bicara soal kebijakan yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 itu.
“Kalau gitu (TP PNS Pemprov, red), kami juga minta dinaikan,” canda politisi Gerindra ini di Gedung DPRD Lampung, Senin (22/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut, Ihwan dalam waktu dekat ini Komisi III yang membidangi PAD (pendapatan asli daerah) akan segera memanggil eksekutif terkait dikeluarkannya kebijakan tersebut.
“Sekarangkan lagi masa reses, nanti setelah kita reses kita pelajari dan akan panggil eksekutif. Kita akan tanya apa alasan adanya TPP ini,” ungkapnya.
Menurut Ihwan, tidak masalah juga, eksekutif mengeluarkan TPP karena memang kebijakan mereka. Apalagi menurut dia, TPP di Lampung ini termasuk rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya.
“APD kita memang lagi turun, makanya nanti kita akan panggil eksekutif. Saya belum bisa menyalahkan pemprov, karena belum dengar apa alasan mereka. Dan juga perlu kita ketahui, TPP kita ini masih tergolong rendah yakni masih kelas B, cuma nanti kita akan dengarkan dulu apa alasan mereka ini,” terangnya.
Kebijakan, Arinal ini menuai protes dari sejumlah kalangan. Misalnya dari Pemerhati Pembangunan Lampung, Nizwar Affandi.
Menurut Affan, kebijakan Gubernur ini kurang bijak dan tak bertenggang rasa. Sebab, saat ini masyarakat sedang kesusahan dan PAD Lampung sedang menurun.
Dan menurut dia adalah segmen pekerja yang pendapatannya relatif paling minim terkena dampak pandemi.
Berikut besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk yakni :
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000.
Selain itu, Bappeda dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yakni Jabatan Tinggi Pratama (Eselon II) sebesar Rp. 32.500.000, Eselon III sebesar Rp. 13.000.000 sampai 17.000.000 dan Eselon IV sebesar Rp. 11.000.000. Dan Sekretariat DPRD, PTSP, BKD, dan Badan Pengubung yakni Eselon II sebesar Rp. 28.000.000, eselon III sebesar Rp. 11.000.000 sampai Rp. 14.000.000 dan eselon IV sebesar Rp. 7.500.000.(win)