rEposisi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Tentang 10 Rancangan peraturan daerah (Raperda) Usul Inisiatif DPRD di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (30/8).
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Lesti Putri Utami mengatakan, DPRD telah menyusun 10 raperda untuk masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021.
Sepuluh raperda yakni 1.Raperda Pertanian Organik, 2. Raperda Pengarusutamaan Gender, 3. Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi, 4. Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, 5. Raperda Pengelolaan Hutan di Provinsi Lampung.
Selanjutnya, 6. Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, 7. Energi yang Terbarukan, 8. Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun, 9. Raperda Peningkatan Iman dan Taqwa Masyarakat Provinsi Lampung, 10. Perlindungan Kesehatan Kepada Relawan Kesehatan.
“Kami mengharapkan sekiranya 10 raperda usul inisiatif DPRD Lampung untuk dapat disetujui sehingga keberadaan raperda ini juga dapat bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Lampung, tepat guna dan berhasil,” kata Lesti.
Semantara, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, ada 18 raperda yang dibahas dalam sidang paripurna tingkat I penyampaian raperda usul inisiatif DPRD.
18 raperda tersebut terdiri dari 10 raperda usul inisiatif DPRD Lampung dan delapan usul inisiatif pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
“Hari ini tingkat I penyampaian 10 raperda usul inisiatif DPRD Lampung dan delapan Raperda Pemprov lalu besok (31/8) akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Lampung,” tutupnya.
Turut hadir dalam sidang paripurna yakni Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan pemprov Lampung. (*)