Pendapat Gubernur tentang penjelasan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Dearah DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
Kedua belas Raperda tersebut, yaitu : 1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, 2. Pelayanan Informasi Publik: 3. Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan, 4. Produk Lokal, 5. Tanggung jawab Sosial Perusahaan: 6. Penyelesaian Kerugian Daerah: 7. Optimalisasi Transportasi Online Provinsi Lampung: 8. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 9. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung: 10. Penanggulangan Bencana: 11. Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan 12. Pembinaan Ideologi.
Ditempat yang sama, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat atas disampaikannya 12 (dua belas) Raperda tersebut.
“Kami ucapkan terima kasih atas penyampaian 12 Raperda ini, karena kami yakin 12 (dua belas) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Pada saat ini, Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keberadaan sebuah Peraturan Daerah menjadi sangat penting mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum Nasional dimana semua elemennya saling menunjang satu dengan yang lain.
yang telah dikemukakan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, serta dengan memperhatikan penjelasan yang telah disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.
“Maka pada prinsipnya kami mendukung Program Legislasi Daerah yang menjadi tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam bentuk 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023,” pungkasnya.
Wakil Gubernur berharap agar Dewan Yang Terhormat melalui Panitia Khusus dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. (Advetorial).