rEposisi.com – Penambangan batu di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, penambangan batu ini diduga dikerjakan oleh PT DAS Kontruksi Nusantara (PT DAS KN) yang bersebelahan dengan PT Tambang Batu Pugung Jaya.
Hasil tambang ini digunakan PT DAS KN untuk proyek pembangunan pengaman pantai desa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek ini berasal dari APBN melalui Balai PUPR Lampung dengan total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar.
Direktur PT Tambang Batu Pugung Jaya, Argento, menduga kegiatan tambang batu yang dilakukan oleh PT DAS KN terindikasi belum memiliki izin. Sehingga ia menyoal proses pertambangan tersebut.
“Setahu saya belum ada izin dari warga dan lingkungan sekitar. Hal tersebut karena lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT DAS KN tepat disebelah kegiatan tambang milik saya,” ungkapnya.
Terpisah saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana PT DAS KN, Ramlan berdalih bahwa kegiatan tambang batu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
“Bila perlu kordinasi ke Distamben Propinsi & Polda terkait semua hal agar kita enggak menjustice pihak lain denga kesimpulan kita sendiri. Yang melakukan pertambangan siapa sepengetahuan saya kala batu yang diperuntukan untuk proyek-proyek rivetment pantai di Provinsi Lampung ini itu hasil gali batu di wilayah perkebunan milik warga sekitar,” kata dia, Senin (22/2).
Setelah itu sambungnya, hasil galiannya digunakan untuk bangun wilayah desa itu sendiri & setelah selesai penggalian lahan akan diratakan kembali untuk kepentingan perkebunan atau tempat pemukinan pemilik lahan, dan proyek kami ini salah satu proyek yang masuk dalam Katagori Strategi Nasional,” ungkapnya.
Dia memastikan, semua sudah ada aturan hukum yang jelas.
“Saya sudah croscek & kordinasi baik dengan Dinas Pertambangan Provinsi & Dir Polda,” tutupnya.(win)