Diduga Ilegal, Penambang Batu PT DAS KN Disoal

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

rEposisi.com – Penambangan batu di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, penambangan batu ini diduga dikerjakan oleh PT DAS Kontruksi Nusantara (PT DAS KN) yang bersebelahan dengan PT Tambang Batu Pugung Jaya.

Hasil tambang ini digunakan PT DAS KN untuk proyek pembangunan pengaman pantai desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini berasal dari APBN melalui Balai PUPR Lampung dengan total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar.

Direktur PT Tambang Batu Pugung Jaya, Argento, menduga kegiatan tambang batu yang dilakukan oleh PT DAS KN terindikasi belum memiliki izin. Sehingga ia menyoal proses pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Impounding Bendungan Way Sekampung Oleh Bupati Pringsewu Berjalan Lancar

“Setahu saya belum ada izin dari warga dan lingkungan sekitar. Hal tersebut karena lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT DAS KN tepat disebelah kegiatan tambang milik saya,” ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana PT DAS KN, Ramlan berdalih bahwa kegiatan tambang batu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bila perlu kordinasi ke Distamben Propinsi & Polda terkait semua hal agar kita enggak menjustice pihak lain denga kesimpulan kita sendiri. Yang melakukan pertambangan siapa sepengetahuan saya kala batu yang diperuntukan untuk proyek-proyek rivetment pantai di Provinsi Lampung ini itu hasil gali batu di wilayah perkebunan milik warga sekitar,” kata dia, Senin (22/2).

Baca Juga :  Pemkab Lampura Hibahkan Tanah ke KPU

Setelah itu sambungnya, hasil galiannya digunakan untuk bangun wilayah desa itu sendiri & setelah selesai penggalian lahan akan diratakan kembali untuk kepentingan perkebunan atau tempat pemukinan pemilik lahan, dan proyek kami ini salah satu proyek yang masuk dalam Katagori Strategi Nasional,” ungkapnya.

Dia memastikan, semua sudah ada aturan hukum yang jelas.

“Saya sudah croscek & kordinasi baik dengan Dinas Pertambangan Provinsi & Dir Polda,” tutupnya.(win)

Berita Terkait

Penjabat Bupati Pringsewu Dianugerahi Sebagai Bapak Penggerak Bambu
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri
Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24
Dr.Marindo Kurniawan Raih JMSI Award 2024
Pj Bupati Pringsewu Terima Penghargaan STBM Award 2024
Peringatan HGN 2024, Pj Bupati Pringsewu Apresiasi Para Guru
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 23:28 WIB

Penjabat Bupati Pringsewu Dianugerahi Sebagai Bapak Penggerak Bambu

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:19 WIB

Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting

Kamis, 2 Januari 2025 - 23:07 WIB

Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah

Sabtu, 28 Desember 2024 - 15:24 WIB

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Senin, 23 Desember 2024 - 08:15 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB