Diduga Ilegal, Penambang Batu PT DAS KN Disoal

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

rEposisi.com – Penambangan batu di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, penambangan batu ini diduga dikerjakan oleh PT DAS Kontruksi Nusantara (PT DAS KN) yang bersebelahan dengan PT Tambang Batu Pugung Jaya.

Hasil tambang ini digunakan PT DAS KN untuk proyek pembangunan pengaman pantai desa tersebut.

Proyek ini berasal dari APBN melalui Balai PUPR Lampung dengan total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar.

Direktur PT Tambang Batu Pugung Jaya, Argento, menduga kegiatan tambang batu yang dilakukan oleh PT DAS KN terindikasi belum memiliki izin. Sehingga ia menyoal proses pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Pringsewu Ikuti Zikir & Doa Kebangsaan 76 Tahun Indonesia Merdeka

“Setahu saya belum ada izin dari warga dan lingkungan sekitar. Hal tersebut karena lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT DAS KN tepat disebelah kegiatan tambang milik saya,” ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana PT DAS KN, Ramlan berdalih bahwa kegiatan tambang batu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bila perlu kordinasi ke Distamben Propinsi & Polda terkait semua hal agar kita enggak menjustice pihak lain denga kesimpulan kita sendiri. Yang melakukan pertambangan siapa sepengetahuan saya kala batu yang diperuntukan untuk proyek-proyek rivetment pantai di Provinsi Lampung ini itu hasil gali batu di wilayah perkebunan milik warga sekitar,” kata dia, Senin (22/2).

Baca Juga :  Izin Usaha, Pemkab Pringsewu Rapat Pleno TKPRD

Setelah itu sambungnya, hasil galiannya digunakan untuk bangun wilayah desa itu sendiri & setelah selesai penggalian lahan akan diratakan kembali untuk kepentingan perkebunan atau tempat pemukinan pemilik lahan, dan proyek kami ini salah satu proyek yang masuk dalam Katagori Strategi Nasional,” ungkapnya.

Dia memastikan, semua sudah ada aturan hukum yang jelas.

“Saya sudah croscek & kordinasi baik dengan Dinas Pertambangan Provinsi & Dir Polda,” tutupnya.(win)

Berita Terkait

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak
Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex
Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar
Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua
Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi
Penjabat Bupati Pringsewu Dianugerahi Sebagai Bapak Penggerak Bambu
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Yayasan IMBOS Gelar Seminar Parenting
Pj Bupati Pringsewu Serahkan DPA 2025 Kepada Perangkat Daerah
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 21:07 WIB

Kades se-Indonesia Ancam Demo Permenkeu No. 81/2025 Tidak Berpihak

Jumat, 21 November 2025 - 21:53 WIB

Kuasa Hukum Korban Desak Kejari Lampung Utara Tahan Tersangka KDRT Subli Alias Alex

Kamis, 20 November 2025 - 13:48 WIB

Sekda Nukman Diduga Otak Penipuan 46 Kepsek di Lambar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Fajar Baru Semakin Maju Desaku, Desamu, Desa Kita semua

Sabtu, 20 September 2025 - 09:25 WIB

Tiga Kali Mengancam dan Mencelakai Korban, JE Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Parlemen

Dewan Sepakat Kota Baru Dilanjutkan

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:18 WIB

Parlemen

Syukron Ajak Karang Taruna Bangun Pringsewu

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:15 WIB

Parlemen

Syukron Ingatkan Pentingnya Pondasi Keluarga

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:13 WIB

Parlemen

Imelda Gelar Sosper di Karya Penggawa

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:09 WIB

Parlemen

Andika Wibawa Ajak Masyarakat Susunan Baru Perangi Narkoba

Kamis, 12 Feb 2026 - 14:06 WIB