Diduga Ilegal, Penambang Batu PT DAS KN Disoal

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 00:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

Proyek penahan gelombang di Pekon Kerbang Dalam, Kec.Pss.Utara, Kab.Pesibar.

rEposisi.com – Penambangan batu di Pekon Kerbang Dalam, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin atau ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, penambangan batu ini diduga dikerjakan oleh PT DAS Kontruksi Nusantara (PT DAS KN) yang bersebelahan dengan PT Tambang Batu Pugung Jaya.

Hasil tambang ini digunakan PT DAS KN untuk proyek pembangunan pengaman pantai desa tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proyek ini berasal dari APBN melalui Balai PUPR Lampung dengan total anggaran sekitar Rp 5,2 miliar.

Direktur PT Tambang Batu Pugung Jaya, Argento, menduga kegiatan tambang batu yang dilakukan oleh PT DAS KN terindikasi belum memiliki izin. Sehingga ia menyoal proses pertambangan tersebut.

Baca Juga :  Dawam Serahkan Simbolis BLT DD

“Setahu saya belum ada izin dari warga dan lingkungan sekitar. Hal tersebut karena lokasi pertambangan yang dilakukan oleh PT DAS KN tepat disebelah kegiatan tambang milik saya,” ungkapnya.

Terpisah saat dikonfirmasi, kontraktor pelaksana PT DAS KN, Ramlan berdalih bahwa kegiatan tambang batu sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bila perlu kordinasi ke Distamben Propinsi & Polda terkait semua hal agar kita enggak menjustice pihak lain denga kesimpulan kita sendiri. Yang melakukan pertambangan siapa sepengetahuan saya kala batu yang diperuntukan untuk proyek-proyek rivetment pantai di Provinsi Lampung ini itu hasil gali batu di wilayah perkebunan milik warga sekitar,” kata dia, Senin (22/2).

Baca Juga :  Bupati Lamteng Hadiri Pisah Sambut Kapolres Lamteng

Setelah itu sambungnya, hasil galiannya digunakan untuk bangun wilayah desa itu sendiri & setelah selesai penggalian lahan akan diratakan kembali untuk kepentingan perkebunan atau tempat pemukinan pemilik lahan, dan proyek kami ini salah satu proyek yang masuk dalam Katagori Strategi Nasional,” ungkapnya.

Dia memastikan, semua sudah ada aturan hukum yang jelas.

“Saya sudah croscek & kordinasi baik dengan Dinas Pertambangan Provinsi & Dir Polda,” tutupnya.(win)

Berita Terkait

Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah, Pj.Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Direktur Sanitasi PUPR
Pj Bupati Pringsewu Hadiri Sesi Evaluasi Oleh Itjen
Kabupaten Pringsewu Tuan Rumah Muswil Ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung
Marindo Garansi ASN Pringsewu Netral
Pemkab Pringsewu Apresiasi MUI
Pj.Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Pengisian JPTP, PAK & Netralitas ASN
Marindo Pastikan Anak-anak Dapat Pendidikan yang Layak
Puluhan Lansia di Pringsewu Ikuti Pelatihan Dasar Membatik
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Percepat Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah, Pj.Bupati Pringsewu Audiensi Dengan Direktur Sanitasi PUPR

Rabu, 25 September 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Pringsewu Hadiri Sesi Evaluasi Oleh Itjen

Rabu, 18 September 2024 - 14:36 WIB

Kabupaten Pringsewu Tuan Rumah Muswil Ke-3 Forum MKKS Provinsi Lampung

Selasa, 17 September 2024 - 13:30 WIB

Marindo Garansi ASN Pringsewu Netral

Sabtu, 7 September 2024 - 22:01 WIB

Pemkab Pringsewu Apresiasi MUI

Kamis, 5 September 2024 - 20:10 WIB

Pj.Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Pengisian JPTP, PAK & Netralitas ASN

Minggu, 1 September 2024 - 23:58 WIB

Marindo Pastikan Anak-anak Dapat Pendidikan yang Layak

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:00 WIB

Puluhan Lansia di Pringsewu Ikuti Pelatihan Dasar Membatik

Berita Terbaru

Pemerintah

Pj Gubernur Kunjungi Dekrafe Pringsewu

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:34 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Dorong Alumni FKIP Kimia Unila Lakukan Inovasi

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:32 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Gelar Ramah Tamah Dengan Atlit PON Sumut-Aceh

Kamis, 3 Okt 2024 - 23:28 WIB

Pemerintah

Pj Ketua PAUD Buka Konferda GOPTKI

Kamis, 3 Okt 2024 - 10:21 WIB