rEposisi.com – DPRD Lampung mengungkap atas buruknya pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung tahun 2020. Hal ini terungkap saat digelar paripurna LKPJ Kepala Daerah tahun 2020, Rabu (23/6).
I Made Suarjaya, juru bicara Pansus LKPJ menyampaikan pada paripurna bahwa pengelolaan APBD 2020 dinilai sangat buruk karena tidak dikelola dengan maksimal.
“Jenis pendapatan daerah yang menurun sangat signifikan antara lain dari pos Dana Perimbangan kehilangan sebesar Rp 1,75 Triliun, Pos BBN-KB yang tidak terpungut Rp 183 Miliar,” sampainya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, lanjut dia, pos dana DAK untuk Provinsi Lampung 2020 tidak mendapat sama sekali dan dari pos penjualan aset yang tidak terpungut Rp 106 Miliar.
“Sementara PAD yang tidak terpungut Rp 118 juta, dan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang tidak terpungut Rp 571 juta,” ujar dia. (win)