Deni Ribowo : Sumbangan Sekolah Sesuai Pergub

- Jurnalis

Jumat, 2 April 2021 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com –Komisi V DPRD Provinsi Lampung angkat bicara terkait polemik penarikan pungutan atau sumbangan kepada wali murid oleh sejumlah pihak sekolah di Provinsi Lampung.

Menurut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sekolah menarik sumbangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.

“Jadi disini perlu diluruskan yang dilakukan pihak sekolah adalah melakukan penarikan sumbangan bukan pungutan. Dan itu dibolehkan, aturannya jelas, Pergub,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/3).

Baca Juga :  Syukron Yakin Gubernur Mirza Bakal Bawa Lampung Lebih Maju

Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, pihak sekolah sebelum melakukan penarikan sumbangan pasti berdasarkan kesepakan bersama antara pihak sekolah dan wali murid.

“Jadi kalau yang namanya sumbangan itu pasti sudah ada kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Tapi kalau pungutan itu penarikan dana secara paksa. Jadi ini tidak ada persoalan,” kata dia.

Terlebih lagi, kata dia, pihak sekolah melakukan penarikan sumbangan kepada wali murid itu untuk operasional sekolah itu sendiri.

“Jadi memang tiap sekolah pasti dapat jatah dana BOSda dan BOSnas. Tapi nilainya berbeda-beda, tergantung jumlah siswa-siswanya. Dan kebutuhan sekolah itu tidak sedikit, makanya mereka menarik sumbangan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Yusirwan : Bentengi Diri Ditengah Kemajuan IT

Deni juga memastikan, penarikan sumbangan itu juga dilakukan kepada wali murid yang memang mampu dari segi ekonominya.

“Jadi yang tidak mampu tidak ditarik sumbangan. Dan kalau ada wali murid yang tidak mampu tapi masih ditarik sumbangan, tolong laporkakn ke saya, nanti saya coba bantu ngomong ke pihak sekolahnya,” tukasnya.(*)

Berita Terkait

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?
Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!
Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza
Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji
Dewan Dorong Nilai Jual Singkong
Dewi Nadi Gelar PIP
Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir
Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:35 WIB

Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:58 WIB

Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza

Senin, 10 Maret 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Dewan Dorong Nilai Jual Singkong

Berita Terbaru

Pemerintah

Realisasi APBD Pemprov Lampung: Dari Tertinggal ke Terdepan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah

Aklamasi! Mohammad Hatta ST Nahkodai IKA UNTIRTA Wilayah Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Pemerintah

Pemprov Realisasikan APBD 2025 per Mei Sebesar Rp 2,2 T

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:04 WIB