rEposisi.com –Komisi V DPRD Provinsi Lampung angkat bicara terkait polemik penarikan pungutan atau sumbangan kepada wali murid oleh sejumlah pihak sekolah di Provinsi Lampung.
Menurut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo hal tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Sekolah menarik sumbangan itu berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61 Tahun 2020.
“Jadi disini perlu diluruskan yang dilakukan pihak sekolah adalah melakukan penarikan sumbangan bukan pungutan. Dan itu dibolehkan, aturannya jelas, Pergub,” ujarnya di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Senin (22/3).
Politisi Partai Demokrat ini juga menjelaskan, pihak sekolah sebelum melakukan penarikan sumbangan pasti berdasarkan kesepakan bersama antara pihak sekolah dan wali murid.
“Jadi kalau yang namanya sumbangan itu pasti sudah ada kesepakatan bersama dan tanpa paksaan. Tapi kalau pungutan itu penarikan dana secara paksa. Jadi ini tidak ada persoalan,” kata dia.
Terlebih lagi, kata dia, pihak sekolah melakukan penarikan sumbangan kepada wali murid itu untuk operasional sekolah itu sendiri.
“Jadi memang tiap sekolah pasti dapat jatah dana BOSda dan BOSnas. Tapi nilainya berbeda-beda, tergantung jumlah siswa-siswanya. Dan kebutuhan sekolah itu tidak sedikit, makanya mereka menarik sumbangan,” ungkapnya.
Deni juga memastikan, penarikan sumbangan itu juga dilakukan kepada wali murid yang memang mampu dari segi ekonominya.
“Jadi yang tidak mampu tidak ditarik sumbangan. Dan kalau ada wali murid yang tidak mampu tapi masih ditarik sumbangan, tolong laporkakn ke saya, nanti saya coba bantu ngomong ke pihak sekolahnya,” tukasnya.(*)