Kurangnya kejelasan informasi mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung menjadi sorotan. Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif dalam memberikan sosialisasi secara transparan kepada masyarakat.
Menurut Lesty, banyak warga mengeluhkan bahwa mereka tetap diminta membayar denda premi Jasa Raharja dan sumbangan wajib SWDKLLJ, meskipun program pemutihan digadang-gadang membebaskan masyarakat dari denda.
“Masyarakat mengira cukup bayar pajak satu tahun tanpa denda. Tapi kenyataannya mereka tetap harus membayar pokok tahunan jasa raharja dan denda SWDKLLJ,” ujarnya, Senin (5/5/25).
Lesty menambahkan bahwa misinformasi ini menimbulkan kebingungan dan kekecewaan, karena sebagian masyarakat mengira seluruh tunggakan termasuk denda akan dihapuskan.
Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Lampung yang disambut positif oleh masyarakat. Namun, menurut Lesty, tanpa kesiapan OPD dalam memberi penjelasan yang benar, semangat antusias warga bisa berubah menjadi kekecewaan.
“Jangan sampai program yang tujuannya mulia untuk meningkatkan PAD justru menimbulkan masalah karena kurangnya informasi. OPD harus siap menjelaskan secara detail apa saja yang tetap harus dibayarkan,” tegasnya.
Lesty berharap keluhan masyarakat ini menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi ke depan, terutama karena hal ini berkaitan dengan pelaksanaan program prioritas dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pemerintah daerah.









