Budhi Condrowati : Masyarakat Wajib Terapkan Prokes di Era New Normal

- Jurnalis

Senin, 1 Maret 2021 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Sejak disahkan beberapa waktu lalu, para anggota Dewan gencar dalam mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Hal itu sebagai bentuk upaya dari Wakil Rakyat dalam mengedukasi masyarakat khususnya para konstituen di masing-masing Dapil.

Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati turut ambil bagian dalam mensosialisasikan Perda nomor 3 Tahun 2020 tersebut. Kali ini dirinya sosialisasi kepada masyarakat Mekar Asri, Tulang Bawang Bara (Tubaba), Minggu (14/2/2021).

Adapun kegiatan Sosperda baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu menghadirkan narasumber yakni, kepala puskesmas panaragan, dr Indah Sofiana Rades, dan Camat Tuba Tengah, Ahmad Nazarudin, serta Kepala Tiyuh Mekar Asri, Eko Nurhidayat dan tokoh masyarkat.

Baca Juga :  Aleg Gerindra Soroti Sistem PPDB

Dihadapan para konstituennya, Budhi Condrowati mengatakan, dengan disahkannya Perda AKB ini, masyarakat wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat dalam era new normal. Apabila melanggar, maka masyarakat dapat dikenakan sanksi.

Untuk diketahui, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 memuat sanksi denda administratif bagi pelanggar protokol kesehatan hingga maksimal Rp1 juta.

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Baca Juga :  Yozi Desak KPK Periksa PT Gunung Madu

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp5.000.000.

“Dan apabila ada pelaku usaha yang tetap melanggar Perda tersebut, maka akan dikenakan hukuman pembubaran kegiatan, bahkan pencabutan izin,” tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Budhi Condrowati mengajak masyarakat agar tidak takut melaksanakan vaksinasi. Ia meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh berita hoaks. (rif)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Pemerintah

Lampung Bangkit, Torehkan 8 Emas di POPNAS 2025

Senin, 10 Nov 2025 - 18:46 WIB