Biaya Jasa Raharja Tetap Bayar, “Ruwed”

- Jurnalis

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Polemik pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digaungkan Gubernur Lampung, Rahmad Mirza Djausal jauh dari ekspektasi masyarkat.

Pasalnya, pemilik kendaraan sudah terlanjur mengharapakan program pemutihan ini hanya membayar satu tahun berjalan saja.

Meski diketahui, Bapenda dan Jasa Raharja bergerak cepat mengubah aturan pembayaran Jasa Raharja yang berlaku per hari ini, Kamis (8/5).

Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menyampaikan, per 8 Mei 2025 ini, Jasa Raharja memberikan kelonggaran pembayaran SWDKLLJ dengan hanya dibayarkan untuk tahun kedua serta membebaskan denda.

“Pertanggal 8 hari ini direksi berkenan memberikan kebijakan baru berupa pembebasan pembayaran dilakukan untuk tunggakan pokok SWDKLLJ, kartu dana atau sertifikat tahun kedua yang lewat dan seterusnya, dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat atau tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” ujar Zulham.

Baca Juga :  Mendes Tinjau Perternakan di Lamsel

Sementara itu untuk pengutipan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat dan denda tahun berjalan sesuai ketentuan berlaku dan tunggakan pokok SWDKLLJ dan kartu dana atau sertifikat tahun pertama yang lewat.

“Ini kebijakan baru yang mulai berlaku hari ini,” jelas Zulham.

Artinya karena pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor dimulai Mei 2025, maka pokok SWDKLLJ yang wajib dibayarkan mulai 2023 ke atas.

Namun perlu diingat ada sistem pembayaran SWDKLLJ dengan waktu 180 hari.

Sehingga Zulham memberikan contoh apabila ada kendaraan yang mati pajak sejak 2020. Kendaraan tersebut mati pajak pada 1 Mei 2020.

“Maka apabila wajib pajak membayarkan pajaknya pada bulan Mei ini maka SWDKLLJ yang dibayarkan hanya 2 tahun,” katanya.

Baca Juga :  Menhub Lepas Pemberangkatan Pemudik

Namun apabila wajib pajak membayarkan untuk bulan Agustus mendatang, maka SWDKLLJ yang harus dibayarkan sebanyak 3 tahun.

“Karena kita ada perlakukan 180 hari, contoh kalau bayarnya bulan Mei itu dibawahnya ya jadi hanya 2 tahun, tapi kalau mati pajak Agustus (lewat Mei) maka dibayarkan 3 tahun. Maka dibawah tahun 2023, kalau mei kan dibawah nya, tapi Agustus diatasnya,” katanya.

Sementara soal denda, Zulham mengatakan jajaran Direksi Jasa Raharja tidak memiliki hak untuk menghapuskan denda karena sesuai Permenkeu 16/2017 denda pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan yang berhak menghapus adalah Kemenkeu.

“Sehingga mohon dimaklumi, untuk denda masih diberlakukan untuk yang satu tahun berjalan,” tandasnya.(rEp)

Berita Terkait

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten
Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif
Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap
Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam
Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:55 WIB

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB