rEposisi.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, mewakili Gubernur Lampung mendampingi Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja reses untuk pengawasan langsung pengelolaan sektor energi dan lingkungan hidup di Provinsi Lampung, Jumat (20/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Radisson, Bandar Lampung, dan dihadiri jajaran pemerintah pusat, daerah, serta pelaku industri migas dan energi.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas kehadiran Komisi XII DPR RI sebagai momentum penguatan sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM), lingkungan hidup, serta investasi di Lampung. Ia menegaskan Lampung memiliki posisi strategis sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera dengan luas wilayah sekitar 35.587 kilometer persegi dan penduduk lebih dari 9 juta jiwa yang tersebar di 15 kabupaten/kota.
Dari sisi energi, Pemprov Lampung mencatat capaian bauran energi baru dan terbarukan (EBT) sebesar 36,32 persen pada 2025. Angka itu melampaui target Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebesar 36 persen.
Realisasi pemanfaatan energi di Lampung mencapai 4,08 million tonnes of oil equivalent (MTOE). Komposisinya meliputi EBT 36,32 persen, minyak bumi 37,80 persen, gas bumi 4,88 persen, dan batu bara 21,21 persen.
Pemprov Lampung juga melaporkan peningkatan pemanfaatan EBT dari 1,46 MTOE pada 2023 menjadi 1,48 MTOE pada 2024. Capaian ini sejalan dengan upaya menjadikan Lampung sebagai lumbung energi terbarukan nasional.
Potensi oil in place di wilayah kerja Sumbagsel Area 1 mencapai sekitar 1,4 miliar barel. Survei seismik 2D direncanakan dimulai Juni 2026, dilanjutkan studi dan pemboran eksplorasi pada 2028.
Jika ditemukan cadangan ekonomis, tahapan berikutnya meliputi delineasi, penyusunan rencana pengembangan (POD), hingga target on stream awal pada 2032. “Tanpa eksplorasi hari ini, tidak akan ada produksi di masa depan,” ujarnya.
Pemprov Lampung menyatakan dukungan terhadap percepatan perizinan, termasuk proses PPKH dan koordinasi lintas instansi. Pemerintah daerah juga mendorong sinergi pusat dan daerah agar pengembangan sektor ESDM berjalan selaras dengan target nasional, tanpa mengabaikan aspek sosial dan kelestarian lingkungan. (*)









