rEposisi.com – Petani, peternak, dan nelayan akan mendapatkan insentif di masa Pandemi Covid 19. Hal ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pertanian, peternakan, dan perikanan.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Veri Agusli HTB saat melakukan sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Tiyuh Sumber Rejo, Lambung Kibang, Tulang Bawang Barat, Minggu, (14/3).
“Hal ini tercantum pada pasal 52 poin f, selain fasilitasi pemasaran hasil pertanian, peternakan dan perikanan di masa pandemi ini” Kata Veri.
Penerapan AKB ini, dikatakan Veri, dilakukan dengan memperhatikan kebijakan pemerintah daerah, sumber daya pemerintah daerah, kondisi masyarakat dan resiko penularan Covid 19. Lebih lanjut dikatakan mantan kepala desa ini, tata cara dan pelaksanaan teknis penerapan AKB di bidang tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan AKB inipun, dikatakan Veri, juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan pasokan hasil pertanian, peternakan, perikanan dan perkebunan guna memenuhi kebutuhan masyarakat selama masa pandemi ini.
Terkait insentif yang tertuang di dalam perda ini, dikatakan Veri, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kemampuan keuangan daerah. (rif)