rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Soni Setiawan kembali turun ke Dapil dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kampung Tanjung Serupa, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, Kamis (1/4).
Dalam arahannya, Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan, tujuan digelarnya sosialisasi perda tersebut untuk memberikan pemahaman tentang bahaya dari Covid-19, karena virus ini belum hilang.
“Sudah setahun lebih Covid-19 menghantui Lampung dan Provinsi lain. Virus ini sangat ganas, maka diharapkan Pelaksanaan aktivitas pada era adaptasi kebiasaan baru dengan harus melaksanakan protokol kesehatan dari pemerintah, yang bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas kegiatan menggunakan protokol kesehatan sehingga tidak menimbulkan kasus baru,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung ini juga berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat di Kampung Tanjung Agung khususnya, dan way Kanan umumnya dapat menjalani hidup sehat dan terhindar dari Covid-19 dengan cara terus mentaati anjuran dari pemerintah tentang protokol kesehatan dan anjuran pola hidup new normal yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dengan kita menjaga pola hidup sehat dan bersih maka kita sudah berpartisipasi dalam memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ini, karena saat ini yang paling penting adalah kesadaran kita bersama untuk mentaati aturan pemerintah sehingga pandemi ini segera berlalu dan kita bisa beraktivitas seperti biasa,” imbuhnya. (*)