PAW Dewan Kota Terganjal Surat Dari Arinal

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andika Wibawa (ist)

Andika Wibawa (ist)

rEposisi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ternyata masih terganjal. Hal ini disebabkan karena belum adanya surat pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perlu diketahui, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu berasal dari Partai Gerindra yakni Achmad Riza yang meninggal pada awal November 2020 lalu, dan Pandu Kusuma Dewangsa asal PPP yang maju Pilkada Lampung Selatan.

Baca Juga :  Ferdy Himbau Warga Terus Terapkan Nilai Pancasila

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Andika Wibawa menyatakan secara administrasi proses PAW sudah beres.

“Bahwa partai sudah mengusulkan suratnya ke gubernur, walikota, dan DPRD trmasuk surat dari DPP maslah kop pemberhentian anggota yang lama seperti itu,” kata Andika, Rabu (24/2).

Namun begitu, belum diprosesnya PAW sambung Andika, berdasarkan keterangan DPRD Kota Bandarlampung dikarenakan belum ada surat pemberhentian dari gubernur.

“Menurut dari DPRD proses sudah berjalan, tinggal menunggu surat daripada gubernur untuk memberikan surat pemberhentian. Berdasarkan surat pemberhentian dari gubernur nanti secara otomatis pihak dari DPRD menyurati KPU, dari situ baru diproses,” ungkap mantan Anggota DPRD Lampung ini.

Baca Juga :  Ketut Erawan Ajak Pemuda Hindu Bumikan Pancasila

Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Maka kami dari partai masih menunggu surat dri pak gubernur atau instansi terkait,” ungkapnya. (win)

Berita Terkait

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?
Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!
Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza
Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji
Dewan Dorong Nilai Jual Singkong
Dewi Nadi Gelar PIP
Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir
Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:35 WIB

Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:58 WIB

Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza

Senin, 10 Maret 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Dewan Dorong Nilai Jual Singkong

Berita Terbaru

Pemerintah

Realisasi APBD Pemprov Lampung: Dari Tertinggal ke Terdepan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah

Aklamasi! Mohammad Hatta ST Nahkodai IKA UNTIRTA Wilayah Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:28 WIB