PAW Dewan Kota Terganjal Surat Dari Arinal

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andika Wibawa (ist)

Andika Wibawa (ist)

rEposisi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ternyata masih terganjal. Hal ini disebabkan karena belum adanya surat pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perlu diketahui, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu berasal dari Partai Gerindra yakni Achmad Riza yang meninggal pada awal November 2020 lalu, dan Pandu Kusuma Dewangsa asal PPP yang maju Pilkada Lampung Selatan.

Baca Juga :  Mingrum Lepas Jamaah Haji

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Andika Wibawa menyatakan secara administrasi proses PAW sudah beres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bahwa partai sudah mengusulkan suratnya ke gubernur, walikota, dan DPRD trmasuk surat dari DPP maslah kop pemberhentian anggota yang lama seperti itu,” kata Andika, Rabu (24/2).

Namun begitu, belum diprosesnya PAW sambung Andika, berdasarkan keterangan DPRD Kota Bandarlampung dikarenakan belum ada surat pemberhentian dari gubernur.

Baca Juga :  Budiman AS Optimis Balam Bakal Masuk Zona Hijau

“Menurut dari DPRD proses sudah berjalan, tinggal menunggu surat daripada gubernur untuk memberikan surat pemberhentian. Berdasarkan surat pemberhentian dari gubernur nanti secara otomatis pihak dari DPRD menyurati KPU, dari situ baru diproses,” ungkap mantan Anggota DPRD Lampung ini.

Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Maka kami dari partai masih menunggu surat dri pak gubernur atau instansi terkait,” ungkapnya. (win)

Berita Terkait

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan
AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya
Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas
Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah
Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:57 WIB

Dipimpin Tina Malinda, Sekretariat DPRD Kembali Raih Penghargaan

Jumat, 10 November 2023 - 03:23 WIB

AMJ, Arinal Mulai “Digebuki” Dewan

Selasa, 7 November 2023 - 13:35 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 Dan 2022

Selasa, 7 November 2023 - 13:32 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 1 Tahun 2019 Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Dan Zat Adiktif Lainnya

Selasa, 7 November 2023 - 13:28 WIB

Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2019 Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

Sabtu, 23 September 2023 - 18:05 WIB

Mirza Ajak Generasi Milenial Songsong Indonesia Emas

Sabtu, 23 September 2023 - 18:02 WIB

Elli Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Daerah

Sabtu, 23 September 2023 - 18:00 WIB

Ketua DPRD Ingatkan Bawaslu Jaga Independensi

Berita Terbaru

Politik

Keluarga Besar Ridho Ficardo Bantah Dukung Arinal-Sutono

Jumat, 11 Okt 2024 - 15:32 WIB