PAW Dewan Kota Terganjal Surat Dari Arinal

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andika Wibawa (ist)

Andika Wibawa (ist)

rEposisi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ternyata masih terganjal. Hal ini disebabkan karena belum adanya surat pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

Perlu diketahui, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu berasal dari Partai Gerindra yakni Achmad Riza yang meninggal pada awal November 2020 lalu, dan Pandu Kusuma Dewangsa asal PPP yang maju Pilkada Lampung Selatan.

Baca Juga :  Dugaan Soal Kecurangan SPMB, Komisi V DPRD Lampung Minta Masyarakat Lapor

Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Andika Wibawa menyatakan secara administrasi proses PAW sudah beres.

“Bahwa partai sudah mengusulkan suratnya ke gubernur, walikota, dan DPRD trmasuk surat dari DPP maslah kop pemberhentian anggota yang lama seperti itu,” kata Andika, Rabu (24/2).

Namun begitu, belum diprosesnya PAW sambung Andika, berdasarkan keterangan DPRD Kota Bandarlampung dikarenakan belum ada surat pemberhentian dari gubernur.

“Menurut dari DPRD proses sudah berjalan, tinggal menunggu surat daripada gubernur untuk memberikan surat pemberhentian. Berdasarkan surat pemberhentian dari gubernur nanti secara otomatis pihak dari DPRD menyurati KPU, dari situ baru diproses,” ungkap mantan Anggota DPRD Lampung ini.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Lampung Tekankan Pihak Sekolah Transparansi Soal Uang Komite di PPDB

Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.

“Maka kami dari partai masih menunggu surat dri pak gubernur atau instansi terkait,” ungkapnya. (win)

Berita Terkait

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!
Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.
Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI
Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung
Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M
Rapat Paripurna Raperda Perubahan APBD 2025 Disepakati, DPRD dan Pemprov Lampung Perkuat Sinergi
DPRD Lampung Sahkan 30 Target Propemperda 2026
DPRD Lampung Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 14:33 WIB

Kunjungan ke DPRD Lampung, KPK : Lemahnya Pengawasan Buka Celah Korupsi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Komisi III DPRD Provinsi Lampung Mendukung Langkah Cepat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Untuk Mendata dan Memverifikasi Pemanfaatan Ruang Milik Jalan (RUMIJA) Oleh Perusahaan Penyelenggara Jaringan Fiber Optik.

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:00 WIB

Pimpinan dan Anggota Komisi VII Siap Hadiri “Kita Indonesia” RRI

Rabu, 20 Agustus 2025 - 19:56 WIB

Pemprov Lampung Serahkan Dokumen Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 Kepada DPRD Lampung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 16:31 WIB

Dewan Apresiasi Langkah Pemprov, Alokasikan Biaya Pendidikan Rp100 M

Berita Terbaru

Suara rEposisi

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Kamis, 8 Jan 2026 - 18:26 WIB

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB