rEposisi.com – Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung ternyata masih terganjal. Hal ini disebabkan karena belum adanya surat pemberhentian anggota DPRD dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Perlu diketahui, dua anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu berasal dari Partai Gerindra yakni Achmad Riza yang meninggal pada awal November 2020 lalu, dan Pandu Kusuma Dewangsa asal PPP yang maju Pilkada Lampung Selatan.
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandarlampung, Andika Wibawa menyatakan secara administrasi proses PAW sudah beres.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa partai sudah mengusulkan suratnya ke gubernur, walikota, dan DPRD trmasuk surat dari DPP maslah kop pemberhentian anggota yang lama seperti itu,” kata Andika, Rabu (24/2).
Namun begitu, belum diprosesnya PAW sambung Andika, berdasarkan keterangan DPRD Kota Bandarlampung dikarenakan belum ada surat pemberhentian dari gubernur.
“Menurut dari DPRD proses sudah berjalan, tinggal menunggu surat daripada gubernur untuk memberikan surat pemberhentian. Berdasarkan surat pemberhentian dari gubernur nanti secara otomatis pihak dari DPRD menyurati KPU, dari situ baru diproses,” ungkap mantan Anggota DPRD Lampung ini.
Untuk itu, pihaknya saat ini masih menunggu surat dari Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
“Maka kami dari partai masih menunggu surat dri pak gubernur atau instansi terkait,” ungkapnya. (win)