Nurhasanah Gelar Sosper Rembuk Pekon

- Jurnalis

Minggu, 25 September 2022 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Anggota DPRD Lampung Hj. Nurhasanah, SH, MH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung di Desa Kuto Arjo Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung Minggu (15/3/020).

Sosperda No.1 Tahun 2016 penting untuk mengatasi permasalahan sosial yang tidak terselesaikan sehingga berakibat timbulnya konflik sosial dan mengatasi permasalahan hukum yang terjadi.

“Untuk mengatasi permasalahan sosial dan permasalahan hukum agar dapat diselesaikan dengan benar dan tuntas.
Dan tidak terjadi hal hal yang tidak kita inginkan seperti penyalahgunaan wewenang dan main hakim sendiri,” ungkap Nurhasanah yang Terpilih dari Dapil Pesawaran, Pringsewu dan Metro.

Baca Juga :  Mukhlis Basri : Pancasila Ciptakan Bangsa Dengan Stabil

Lanjutnya, Asas dari Peraturan Daerah tersebut adalah Pengayoman, Kemanusiaan, Kekeluargaan, Kedayagunaan dan kehasilgunaan, Keterbukaan, Keseimbangan Keserasian, Keselarasan, Keamanan dan Ketertiban.

Rembug desa dan kelurahan sebagai pedoman dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan permasalahan yang timbul di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka yaitu di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (Ipoleksosbudhankam) yang penyelesaiannya dilakukan secara bersama sama antara unsur Pemerintah desa, kelurahan, unsur lemerintah, stake holder dan unsur masyarakat.

Baca Juga :  Pendidikan Darurat di Krui, Anggota DPRD Lampung Imelda Turun Gunung

“Tujuan Rembug Desa dan Kelurahan adalah menampung aspirasi masyarakat, mendorong prakarsa, meningkatkatkan ketanggapsegeraan dan meningkatkan kerjasama dalam rangka penyelesaian konflik,” terangnya.

Unsur Pemerintah desa dan Kelurahan serta unsur masyarakat dalam pelaksanaannya harus dengan mekanisme yang benar yaitu:
1. Tahap persiapan
2. Tahap Pelaksaan
3. Tahap Evaluasi.

Pengawasan dan Pengendaliannya dapat berbentuk administrasi dan operasional, supervisi dan pemberian laporan secara periodik. Pembiayaan dibebankan kepada APBD Prov. Kab/Kota dan Desa.(*)

Berita Terkait

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah
Dewan Sepakat Kota Baru Dilanjutkan
Syukron Ajak Karang Taruna Bangun Pringsewu
Syukron Ingatkan Pentingnya Pondasi Keluarga
Imelda Gelar Sosper di Karya Penggawa
Andika Wibawa Ajak Masyarakat Susunan Baru Perangi Narkoba
8 Desa di Jati Agung Gabung Bandarlampung, ini Kata Reza Berawi
Budiman Dorong Edukasi Selamatkan Kaum Muda dari Narkoba
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:54 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK RI, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas Keuangan Daerah

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:18 WIB

Dewan Sepakat Kota Baru Dilanjutkan

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:15 WIB

Syukron Ajak Karang Taruna Bangun Pringsewu

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:13 WIB

Syukron Ingatkan Pentingnya Pondasi Keluarga

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:09 WIB

Imelda Gelar Sosper di Karya Penggawa

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB