rEposisi.com –Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung untuk segera membayarkan Tambahan Penghasilan PNS (TPP). Pasalnya, sejak diterbitkan Pergub Nomor 5 Tahun 2021 terkait TPP bulan Februari kemarin belum terbayarkan sampai saat ini.
“Ya ini kan sudah dibuat aturannya dan kasihan banyak pegawai yang sudah menanti, jadi kita minta Pemprov Segera membayarkannya lah. Soalnya sejak diterbitkan aturannya, belum ada yang dibayarkan sampai saat ini,” ujarnya saat ditemui di ruag kerjanya, Rabu (17/3).
Menurut Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, nilai besaran TPP untuk PNS di lingkungan Pemprov Lampung ini cukup bervariasi. “Dan paling tinggi itu Sekda, karena dia eselon II. Besaran kisaran mencapai 70 juta,” ucapnya.
Namun, wakil rakyat dapil Lampung Timur (Lamtim) ini mengaku tidak tahu secara rinci besaran TPP PNS di lingkungan Pemprov Lampung. “Yang jelas, semua ada rincian dan kriteria pembayarannya. Kalau tidak salah ada 17 item penilaian untuk pembayaran TPP,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Gubernur Arinal Djunaidi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Tanggal 8 Februari 2021 kemarin lalu terkait tambahan TPP PNS.
Dari data yang dihimpun besaran TPP PNS Pemprov Lampung untuk Sekretariat Daerah yakni :
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) sebesar Rp. 75.000.000, Asisten sebesar Rp. 38.000.000, Staf Ahli Gubernur sebesar Rp. 22.500.000, Kepala Biro sebesar Rp. 22.000.000, Administrator (Eselon III) seperti Kepala Bagian atau Kepala Bidang sebesar Rp. 16.700.000 sampai Rp. 18.200.000 dan Pengawas (Eselon IV) seperti Kasubbag, Kasubbid dan Kepala Seksi sebesar Rp. 12.700.000.
Selanjutnya, Inspektur sebesar Rp. 40.000.000, Irban sebesar Rp. 18.100.000, dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.600.000.
Kemudian untuk Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung yakni Kaban sebesar Rp. 35.000.000, Administrator (Eselon III) sebesar Rp. 16.500.000 sampai Rp. 18.000.000 dan Pengawas (Eselon IV) sebesar Rp. 12.500.000. (*)