rEposisi.com – Wabah virus Corona atau Covid-19 berdampak pada pelaksanaan tahapan pilkada serentak tahun ini, 2020.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI puns menyusun skenario untuk menunda pemungutan suara pada September tahun mendatang atau ditunda satu tahun.
Awalnya, menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, lembaganya pilkada serentak diundur hingga Juni 2021.
Namun tidak cukup ruang karena akan mengubah tahapan yang sudah terjadwal. Mulai dari, sinkronisasi data pemilih, batasan usia pemilih hingga peserta pemilu.
“Penundaan pilkada juga harus mempertimbangkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).Pasalnya, pelaksanaan pilkada pada September 2020 sudah tercantum dalam UU Pilkada saat ini,” kata Arief seperti dilansir di Kompas.com.
Desakan untuk menunda pilkada serentak pun digulirkan sejumlah akademisi Lampung.
Ketua KPU Lampung, Erwan Bustomi mengaku, pihaknya siap menjalankan semua instruksi KPU RI.
“Sebagai pelaksana UU, kami siap menjalankan semua perintah UU,” ungkap dia, Senin (30/3).(Pakcik)