Dalam hearing Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa (15/8/2023), di ruang rapat Komisi I DPRD Lampung, bersama Inspektorat dan BKD Lampung. Diketahui bahwa persoalan yang terjadi berkaitan dengan relasi senior-junior IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
Ketua Komisi 1 DPRD Lampung, Yozi Rizal mengatakan, instansi terkait yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan BKD tidak berhubungan dengan tindak pidana tersebut.

“Nggak ada hubungannya dengan Pemprov Lampung dan BKD, (penganiayaan) ini masalah personal antara senior dengan junior,” kata Yozi, dalam rapat RDP bersama Inspektorat dan BKD Lampung.
Yozi mengatakan, penganiayaan ini adalah pemberian “pelajaran” dari DRZ (terlapor) kepada AF (korban).
“Sederhana saja, masalah senior dan junior (IPDN), tidak ada dendam, hanya memberi pelajaran tapi memang kebablasan,” tutur Yozi.

Hasil dengar pendapat itu juga memunculkan fakta bahwa AF adalah angkatan XXX yang merupakan purna praja baru lulus dari IPDN. AF baru diterima magang pada 6 Agustus 2023. Dua hari kemudian, yakni 8 Agustus 2023 terjadi peristiwa pemukulan tersebut.
“Dia (korban) ini belum ASN, masih magang calon pegawai, masih dititipkan kementerian, belum pegawai pemprov, kamu orang jangan menghubungkan dengan masalah (pemukulan) ini,” kata Yozi.
Diberitakan sebelumnya, pasca pemeriksaan inspektorat terkait kasus pemukulan terhadap pegawai magang, Kepala Bidang (Kabid) Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung dicopot dari jabatannya.
Inspektur Inspektorat Lampung, Fredy, membenarkan Kabid mutasi berinisial DRZ itu telah dinonjobkan dari jabatan strukturalnya.
Fredy mengatakan, DRZ dicopot langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi setelah peristiwa pemukulan terhadap pegawai magang berinisial AF. (Advetorial)









