Soal Pengambilan Jht Lampung di soroti

- Jurnalis

Selasa, 1 Maret 2022 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reposisi.com Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay merespon soal diresmikannya Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang mengharuskan pengambilan JHT pada usia 56 tahun.

Menurut Mingrum, JHT merupakan hak buruh. Karenanya meskipun dalam aturan minimal pengambilan JHT pada usia 56 tahun, namun seharusnya dapat dilakukan pengecualian dengan kondisi tertentu.

“Dalam peraturan tersebut menyebutkan bisa diambil usia 56, harusnya ada solusi yang lain. Artinya sebagai pengecualian terhadap hal-hal yang sifatnya penting,” beber Mingrum, Senin (14/2).

Apalagi, terkait persoalan apakah seluruh buruh akan pensiun di usia tersebut. Karena yang ditakutkan ialah buruh sebelum masuk usia tersebut telah berhenti baik karena keputusan sendiri maupun karena kondisi perusahaan.

“Kalau buruh bekerja sampai usia 56 tahun, tujuan Permen Menaker salah satunya untuk memberikan perlindungan kepada buruh jika tidak bertentangan dengan aturan-aturan diatasnya. Namun, itukan permen bukan Undang-undang, maka kita harus lihat undang-undang lebih tinggi. Yang jelas undang-undang tenaga kerja lebih memberikan perlindungan kerja kepada buruh salah satunya,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV Gelar Reses

Karenanya, Mingrum mengaku siap mendiskusikan hal ini lebih lanjut. “Memang yang jadi persoalan ialah usia tersebut. Karenanya hal ini harus didiskusikan, karena berbeda dengan aturan sebelumnya yang bisa diambil sebelum berusia 56 tahun,” tandasnya. (rnn)

Berita Terkait

Naldi Rinara Minta Seluruh Gadget ASN Diperiksa Terkait Judol
Dewan PKS Minta Pengelolaan Participating Interest PT LEB Dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel
Dewan PKS Soroti Kebakaran Hutan Way Kambas
Fraksi PKS Harapkan Anggota Lebih Dengarkan Aspirasi Masyarakat
Yusnadi Serahkan Bantuan Ambulan Ke Konstituen
Dewan Demokrat Kritisi Sholat Jumat Di Kota Baru
Dewan PKS Berdayakan Ekonomi Lokal
Naldi Rinara Tanamkan Nilai-nilai Pancasila
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 18:36 WIB

Naldi Rinara Minta Seluruh Gadget ASN Diperiksa Terkait Judol

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:25 WIB

Dewan PKS Minta Pengelolaan Participating Interest PT LEB Dilakukan dengan Transparan dan Akuntabel

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:19 WIB

Dewan PKS Soroti Kebakaran Hutan Way Kambas

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:11 WIB

Fraksi PKS Harapkan Anggota Lebih Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:00 WIB

Yusnadi Serahkan Bantuan Ambulan Ke Konstituen

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB

Pemerintah

Pj Gubernur Lounching CSIRT

Selasa, 17 Des 2024 - 21:26 WIB