rEposisi.com – Pembuangan Limbah medis sembarangan oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo mendapat kecaman dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung.
Menurut Bidang LKH PC IMM Kota Bandar Lampung, Ardian Zahkam, tindakan pembuangan limbah medis sesuai dengan SE bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) wajib dikelola berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MenLKH/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
“Surat edaran Menteri LKH secara umum mengatur pengelolaan limbah medis (B3) dengan cara menyimpan limbah medis dengan kemasan tutup selama dua hari dan untuk pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insineator dengan suhu pembakaran manimal 8000 C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacahan,” ungkapnya, Selasa (16/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sini sudah jelas sambungnya, apa yang dilakukan oleh RS Urip Sumuharjo telah melanggar surat edaran dari Menteri LKH dengan membuang Limbah medis (B3) di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.
“TPA sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (B3) dikarenakan selain dapat membahayakan warga disekitar, zat yang terkandung dalam limbah medis (B3) bisa merusak lingkungan yang ada disekitarnya jelas ini sangat merugikan kita semua,” tutur dia.
Apalagi di era pandemi bencana non-alam covid-19 ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahu membahu melawan pandemi ini supaya cepat berakhir.
“Jadi kami mengecam keras tindakan pembuangan limbah medis B3 di TPA Bakung Kota Bandar Lampung selain dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan,” ujarnya.
Ditegaskannya, pembungan limbah medis ini juga ditakuti menjadi klaster baru penularan covid-19.
“Dari itu Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutupnya.(Syarif)