IMM Kota Bandar Lampung Kecam Pembuangan Limbah Medis Oleh RS Urip Sumoharjo

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pembuangan Limbah medis sembarangan oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo mendapat kecaman dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung.

Menurut Bidang LKH PC IMM Kota Bandar Lampung, Ardian Zahkam, tindakan pembuangan limbah medis sesuai dengan SE bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) wajib dikelola berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MenLKH/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

“Surat edaran Menteri LKH secara umum mengatur pengelolaan limbah medis (B3) dengan cara menyimpan limbah medis dengan kemasan tutup selama dua hari dan untuk pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insineator dengan suhu pembakaran manimal 8000 C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacahan,” ungkapnya, Selasa (16/2).

Baca Juga :  Fahrizal Buka Musrenbang Kab/Kota

Dari sini sudah jelas sambungnya, apa yang dilakukan oleh RS Urip Sumuharjo telah melanggar surat edaran dari Menteri LKH dengan membuang Limbah medis (B3) di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

“TPA sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (B3) dikarenakan selain dapat membahayakan warga disekitar, zat yang terkandung dalam limbah medis (B3) bisa merusak lingkungan yang ada disekitarnya jelas ini sangat merugikan kita semua,” tutur dia.

Baca Juga :  Wagub Pantau Ketersiapan Pangan Jelang Ramadhan

Apalagi di era pandemi bencana non-alam covid-19 ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahu membahu melawan pandemi ini supaya cepat berakhir.

“Jadi kami mengecam keras tindakan pembuangan limbah medis B3 di TPA Bakung Kota Bandar Lampung selain dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembungan limbah medis ini juga ditakuti menjadi klaster baru penularan covid-19.

“Dari itu Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutupnya.(Syarif)

Berita Terkait

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi
HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif
Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung
Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 13:31 WIB

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Rabu, 2 September 2026 - 19:52 WIB

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Senin, 27 Juli 2026 - 15:47 WIB

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza-Jihan Dinilai Masih Kompak, Raih Persepsi Publik Tinggi

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:31 WIB

Pemerintah

HPN 2027 Di Lampung Inklusif dan Kolaboratif

Rabu, 2 Sep 2026 - 19:52 WIB

Pemerintah

Kwarda Lampung Buka Bumbung Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agu 2026 - 07:13 WIB

Pemerintah

Kehadiran Faisol Djausal Jadi Energi Baru Tim Tenis Meja Lampung

Senin, 27 Jul 2026 - 15:47 WIB