IMM Kota Bandar Lampung Kecam Pembuangan Limbah Medis Oleh RS Urip Sumoharjo

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pembuangan Limbah medis sembarangan oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo mendapat kecaman dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung.

Menurut Bidang LKH PC IMM Kota Bandar Lampung, Ardian Zahkam, tindakan pembuangan limbah medis sesuai dengan SE bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) wajib dikelola berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MenLKH/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

“Surat edaran Menteri LKH secara umum mengatur pengelolaan limbah medis (B3) dengan cara menyimpan limbah medis dengan kemasan tutup selama dua hari dan untuk pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insineator dengan suhu pembakaran manimal 8000 C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacahan,” ungkapnya, Selasa (16/2).

Dari sini sudah jelas sambungnya, apa yang dilakukan oleh RS Urip Sumuharjo telah melanggar surat edaran dari Menteri LKH dengan membuang Limbah medis (B3) di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

“TPA sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (B3) dikarenakan selain dapat membahayakan warga disekitar, zat yang terkandung dalam limbah medis (B3) bisa merusak lingkungan yang ada disekitarnya jelas ini sangat merugikan kita semua,” tutur dia.

Baca Juga :  Gubernur Berikan Bansos Di Tubabar

Apalagi di era pandemi bencana non-alam covid-19 ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahu membahu melawan pandemi ini supaya cepat berakhir.

“Jadi kami mengecam keras tindakan pembuangan limbah medis B3 di TPA Bakung Kota Bandar Lampung selain dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembungan limbah medis ini juga ditakuti menjadi klaster baru penularan covid-19.

“Dari itu Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutupnya.(Syarif)

Berita Terkait

Pj Gubernur Lounching CSIRT
Pj Sekdaprov Hadiri Milad Ke-112 Muhammadiyah
Pj Gubernur Tinjau Revitalisasi Pembangunan Stadion Pahoman
Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024
Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI
Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Alkes RSUD AM
Pj Gubernur Buka Perlombaan Bulu Tangkis
Pj Gubernur Apresiasi Kinerja BKKBN Turunkan Angka Stunting
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:04 WIB

Pj Sekdaprov Hadiri Milad Ke-112 Muhammadiyah

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:56 WIB

Pj Gubernur Tinjau Revitalisasi Pembangunan Stadion Pahoman

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:50 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Pimpin Upacara HUT ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 9 Desember 2024 - 20:50 WIB

Pj Sekda Sambut Kunker Baleg DPR RI

Senin, 9 Desember 2024 - 20:47 WIB

Pj Gubernur Resmikan Revitalisasi Alkes RSUD AM

Berita Terbaru

Daerah

Marindo Sambut Langsung Kunker Wamendagri

Sabtu, 28 Des 2024 - 15:24 WIB

Daerah

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

Senin, 23 Des 2024 - 08:15 WIB