IMM Kota Bandar Lampung Kecam Pembuangan Limbah Medis Oleh RS Urip Sumoharjo

- Jurnalis

Selasa, 16 Februari 2021 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Pembuangan Limbah medis sembarangan oleh pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo mendapat kecaman dari Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Bandarlampung.

Menurut Bidang LKH PC IMM Kota Bandar Lampung, Ardian Zahkam, tindakan pembuangan limbah medis sesuai dengan SE bernomor S.401/PSLB3/PS/PLB.0/10/2020 dari Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3) wajib dikelola berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MenLKH/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.

“Surat edaran Menteri LKH secara umum mengatur pengelolaan limbah medis (B3) dengan cara menyimpan limbah medis dengan kemasan tutup selama dua hari dan untuk pemusnahan dilakukan menggunakan fasilitas insineator dengan suhu pembakaran manimal 8000 C atau otoklaf yang dilengkapi dengan pencacahan,” ungkapnya, Selasa (16/2).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Menerima Vaksin Dosis Pertama

Dari sini sudah jelas sambungnya, apa yang dilakukan oleh RS Urip Sumuharjo telah melanggar surat edaran dari Menteri LKH dengan membuang Limbah medis (B3) di Tempat Pembuang Akhir (TPA) Bakung, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

“TPA sampah rumah tangga tidak diperbolehkan sebagai tempat pembuangan limbah medis (B3) dikarenakan selain dapat membahayakan warga disekitar, zat yang terkandung dalam limbah medis (B3) bisa merusak lingkungan yang ada disekitarnya jelas ini sangat merugikan kita semua,” tutur dia.

Baca Juga :  Gubernur Minta Kader Pramuka Pemprov Kembangkan Prestasi dan Kemandirian Anggota

Apalagi di era pandemi bencana non-alam covid-19 ini baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah bahu membahu melawan pandemi ini supaya cepat berakhir.

“Jadi kami mengecam keras tindakan pembuangan limbah medis B3 di TPA Bakung Kota Bandar Lampung selain dapat membahayakan kelangsungan hidup manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Ditegaskannya, pembungan limbah medis ini juga ditakuti menjadi klaster baru penularan covid-19.

“Dari itu Bidang Lingkungan Hidup PC IMM Kota Bandar Lampung meminta Pemerintah Kota terutama Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung untuk menindak lanjuti kasus ini agar tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutupnya.(Syarif)

Berita Terkait

Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam
Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM
Gubernur Hadiri Perayaan HUT Bank Lampung
Gubernur Tinjau Jalan Rusak Ruas Kota Metro-Lamteng
Gubernur Gelar Safari Ramadhan di Lamteng
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:11 WIB

Pemprov Dorong Peningkatan PAD

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:04 WIB

Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:00 WIB

Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM

Berita Terbaru

Pemerintah

Pemprov Dorong Peningkatan PAD

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:11 WIB

Pemerintah

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:08 WIB

Pemerintah

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:06 WIB

Pemerintah

Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:04 WIB

Pemerintah

Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM

Selasa, 24 Feb 2026 - 09:00 WIB