rEposisi.com – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) memastikan seluruh keluarga penerima manfaat memperoleh akses terhadap berbagai program perlindungan sosial pemerintah, mulai dari PKH, Kartu Indonesia Pintar (KIP), BPJS Kesehatan, bantuan sembako hingga program pendidikan.
“Setiap pertemuan P2K2, yang pertama dicek itu apakah mereka semua sudah dapat program pemerintah atau belum. KIP, KIS, BPJS, sembako, PKH, semuanya harus dipastikan tidak ada yang terlewat,” ucap Gubernur Mirza saat berdialog dengan warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur, Senin (31/8/2026).
Kunjungan kerja tersebut dirangkaikan dengan penyerahan bantuan paket sembako kepada masyarakat penerima manfaat PKH. Gubernur hadir didampingi Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah, Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, serta Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung Slamet Riyadi.
Koordinator Wilayah PKH Provinsi Lampung Slamet Riyadi menjelaskan, kegiatan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan oleh 1.542 pendamping sosial di seluruh Lampung. Program tersebut menjangkau sekitar 391.000 keluarga penerima manfaat di 15 kabupaten dan kota yang tersebar pada 229 kecamatan.
Slamet mengatakan materi P2K2 mencakup pendidikan, kesehatan, gizi, pencegahan stunting hingga penguatan ekonomi keluarga. Melalui forum tersebut, pendamping juga menjadi penghubung utama masyarakat dalam mengakses berbagai program pemerintah.
<span;>Ia menambahkan, di Kabupaten Lampung Timur terdapat 215 pendamping PKH yang bertugas pada 24 kecamatan. Jumlah tersebut menjadi salah satu yang terbesar di Provinsi Lampung dalam mendampingi keluarga penerima manfaat secara langsung di tingkat desa.
Pada kesempatan itu, Gubernur Mirza juga mengingatkan masyarakat agar menjaga bantuan sosial yang diterima dan tidak menyalahgunakannya, termasuk menghindari praktik judi online yang dapat berdampak pada status kepesertaan bantuan. Ia meminta warga tidak meminjamkan KTP kepada pihak lain karena berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan ilegal.
Melalui penguatan pendampingan PKH dan integrasi berbagai program sosial, Pemerintah Provinsi Lampung berharap masyarakat miskin dan rentan semakin mudah memperoleh layanan pendidikan, kesehatan, pangan dan perlindungan sosial sehingga kesejahteraan keluarga di Lampung dapat meningkat secara bertahap.(Red)






