rEposisi.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) mengangkat Tim Pemeriksa Daerah (TPD) 34 Provinsi SE Indonesia.
SURAT Keputusan (SK) pengangkatan TPD dituangkan dalam SK No:005/SK/K.DKPP/SET-03/IV/2020 tentang Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Pada Setiap Provinsi di Indonesia Periode 2020-2021 yang ditandatangani Plt.Ketua DKPP, Prof. Dr. Muhammad, S.IP., M.Si tertanggal 1 April 2020.
Untuk di Lampung DKPP mengangkat TPD yakni M Tio Aliansyah dan Ali Sidik dari unsur KPU, Hermansyah dan Karno Ahmad Satarya dari unsur Bawaslu, serta dari unsur masyarakat Hj. Nilla Nargis dan Sholihin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
M Tio Aliansyah berharap, tidak pernah bertemu dengan rekan-rekannya sesama penyelenggara pemilu di sidang dugaan pelanggaran kode etik.
“Semoga tidak pernah bertemu teman-teman penyelenggara pemilu dipersidangan DKPP karena tidak adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Tio.
Sementara, Solihin mengucapkan terimakasih kepada DKPP atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Terimakasih atas kepercayaan DKPP RI semoga saya bisa membantu menegakkan kode etik seluruh penyelenggara pemilu khususnya di Lampung,” kata pemilik panggilan akrab Gus Choing ini.
Mantan Komisioner KPU Lampung ini, berharap pelaksanaan pemilu khususnya di Lampung bisa berjalan dengan baik dan penuh etik sehingga bisa menghasilnya pemilu yang berkwualitas dan dipercaya oleh publik dan masyarakat.
“Mohon suport dan kerjasamanya dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah serta rekan-rekan jurnalis untuk bisa bersama-sama mengawal proses demokrasi di Lampung.(Pakcik)