rEposisi.com – Ketidak seriusan Tim Anggaran Keuangan Daerah (TPAD) Pemprov Lampung yang diketuai Farizal Darminto dalam menyusun LKPJ 2020 telah mencoreng muka Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Padahal LKPJ sangat penting karena bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyatnya.
Pengamat Publik Unila, Dedi Hermawan menyampaikan sejatinya penyusunan LKPJ tidak boleh ada cacatnya. Apalagi, penyusunan LKPJ bukan pertama kali dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalo seperti yang terjadi sebagaimana diungkapkan Pansus dan pengakuan kesalahan dari sekda, maka hal ini merupakan bentuk ketidakseriusan, tidak cermat dan tidak profesioanl sekda beserta jajarannya,” ungkapnya, Rabu (28/4).
Untuk itu, sambung dia, Gubernur harus memberikan teguran keras kepada TAPD gar hal tersebut tidak terulang lagi.
“Gubernur harus memberi teguran kepada Sekda dan jajaran birokrasinya, karena ini menyangkut wajah gubernur di mata DPRD dan publik Lampung. Dan DPRD pun harus memberikan teguran keras ke Gubernur dan jajarannya, agar tidak terulang kembali di waktu yang akan datang,” ujar dia.
Sebelumnya, RDP Pansus LKPJ 2020 ditunda untuk kedua kalinya. Lantaran, pada buku besar LKPJ 2020 yang diterima DPRD yang disusun oleh TAPD asal-asalan dan amburadul.
Pansus kembali mengagendakan RDP Pansus LKPJ 2020 pada Sabtu (1/5) mendatang.(win)