Evaluasi Besar-besaran, PTHL Pol PP Wajib Lampirkan STNK Bebas Pajak

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengadakan evaluasi pekerja tenaga harian lepas (PTHL) tahunan secara besar-besaran. Uniknya, salah satu syarat poin admisitrasinya, PTHL diwajibkan mengumpulkan Foto Copy STNK R2 dan R4 atau bebas pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang dinilai nyeleneh ini, memantik gunjingan dilingkungan pemprov terutama di Satker Pol PP.

“Anehnya lagi, syarat mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku untuk PTHL di Pol PP. Setahu saya di Satker lain tidak ada. Sementara ditempat kami udah kayak mau daftar ojol (ojek online),” kesalnya saat memberikan keterangan, Rabu (8/11).

Baca Juga :  Besok Pj Gubernur Sholat Di Kota Baru

Mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku bagi PTHL saja. Sementara untuk pegawai yang berstatus ASN tidak diberlakukan.

“Emange aneh, ngumpulin FC STNK ini hanya untuk PTHL saja. Sementara yang PNS tidak diberlakukan,” ujar dia.

PTHL Pol PP yang memiliki perawakan gempal ini, menduga persyatan administrasi pengumpulan FC STNK untuk PTHL ini hanya akal-akal Kasatpol PP saja.

“Ya itu yang saya katakan tadi, syarat ini (FC STNK, red) hanya untuk PTHL Pol PP saja. Mungkin pak Kasat ingin nampak tampil beda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Baca Juga :  Sekdaprov Menyerahkan Persetujuan Teknis dan Kenaikan Pangkat PNS Pemprov Lampung

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.(win)

Berita Terkait

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten
Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif
Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap
Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam
Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:55 WIB

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB