Evaluasi Besar-besaran, PTHL Pol PP Wajib Lampirkan STNK Bebas Pajak

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengadakan evaluasi pekerja tenaga harian lepas (PTHL) tahunan secara besar-besaran. Uniknya, salah satu syarat poin admisitrasinya, PTHL diwajibkan mengumpulkan Foto Copy STNK R2 dan R4 atau bebas pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang dinilai nyeleneh ini, memantik gunjingan dilingkungan pemprov terutama di Satker Pol PP.

“Anehnya lagi, syarat mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku untuk PTHL di Pol PP. Setahu saya di Satker lain tidak ada. Sementara ditempat kami udah kayak mau daftar ojol (ojek online),” kesalnya saat memberikan keterangan, Rabu (8/11).

Baca Juga :  Berpamitan, Erlina Minta Pemutusan Tenaga Kontrak Dikembalikan & Masih Sidang Lanjutan Di MK

Mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku bagi PTHL saja. Sementara untuk pegawai yang berstatus ASN tidak diberlakukan.

“Emange aneh, ngumpulin FC STNK ini hanya untuk PTHL saja. Sementara yang PNS tidak diberlakukan,” ujar dia.

PTHL Pol PP yang memiliki perawakan gempal ini, menduga persyatan administrasi pengumpulan FC STNK untuk PTHL ini hanya akal-akal Kasatpol PP saja.

“Ya itu yang saya katakan tadi, syarat ini (FC STNK, red) hanya untuk PTHL Pol PP saja. Mungkin pak Kasat ingin nampak tampil beda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Baca Juga :  Gubernur Meriahkan Jalan Sehat

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.(win)

Berita Terkait

Program Desaku Maju Bawa Lampung Sabet Predikat Terbaik PPD Nasional 2025
Semen Baturaja Borong Tiga Penghargaan ICSA 2025, Perkuat Fondasi Transformasi Keberlanjutan Perusahaan
Gubernur Lampung Serahkan Penghargaan kepada Marindo di Momen HUT KORPRI
IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital
Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision
Gubernur Hadiri Upacara Hari Lahir Pasar Tradisional
Keragaman Budaya Warnai Lampung Fest 2025, Komunitas Kuda Lumping Tampil Meriah dari Siang hingga Malam
Pemprov Bersama Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 19:35 WIB

Program Desaku Maju Bawa Lampung Sabet Predikat Terbaik PPD Nasional 2025

Kamis, 4 Desember 2025 - 09:19 WIB

Semen Baturaja Borong Tiga Penghargaan ICSA 2025, Perkuat Fondasi Transformasi Keberlanjutan Perusahaan

Senin, 1 Desember 2025 - 12:32 WIB

IJP Lampung Kunjungi Pikiran Rakyat: Belajar Strategi Bertahan Media Cetak di Era Digital

Kamis, 20 November 2025 - 13:44 WIB

Marindo Raih Penghargaan Sekda Terbaik di Indonesia Kategori Vision

Senin, 17 November 2025 - 12:28 WIB

Gubernur Hadiri Upacara Hari Lahir Pasar Tradisional

Berita Terbaru

Suara rEposisi

Buku, Hukum, dan Keteladanan Seorang Pendidik

Kamis, 8 Jan 2026 - 18:26 WIB

Politik

Reka Punnata Siap Menangkan PSI Lampung

Kamis, 4 Des 2025 - 11:54 WIB