Evaluasi Besar-besaran, PTHL Pol PP Wajib Lampirkan STNK Bebas Pajak

- Jurnalis

Rabu, 8 November 2023 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Satuan kerja di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengadakan evaluasi pekerja tenaga harian lepas (PTHL) tahunan secara besar-besaran. Uniknya, salah satu syarat poin admisitrasinya, PTHL diwajibkan mengumpulkan Foto Copy STNK R2 dan R4 atau bebas pajak kendaraan bermotor.

Persyaratan yang dinilai nyeleneh ini, memantik gunjingan dilingkungan pemprov terutama di Satker Pol PP.

“Anehnya lagi, syarat mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku untuk PTHL di Pol PP. Setahu saya di Satker lain tidak ada. Sementara ditempat kami udah kayak mau daftar ojol (ojek online),” kesalnya saat memberikan keterangan, Rabu (8/11).

Baca Juga :  Ketua YJI Kampanyekan Jantung Sehat

Mengumpulkan FC STNK R2 dan R4 ini hanya berlaku bagi PTHL saja. Sementara untuk pegawai yang berstatus ASN tidak diberlakukan.

“Emange aneh, ngumpulin FC STNK ini hanya untuk PTHL saja. Sementara yang PNS tidak diberlakukan,” ujar dia.

PTHL Pol PP yang memiliki perawakan gempal ini, menduga persyatan administrasi pengumpulan FC STNK untuk PTHL ini hanya akal-akal Kasatpol PP saja.

“Ya itu yang saya katakan tadi, syarat ini (FC STNK, red) hanya untuk PTHL Pol PP saja. Mungkin pak Kasat ingin nampak tampil beda,” ungkapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 dari Pemprov Lampung ke setiap pemilik SPBU di provinsi ini.

Baca Juga :  Wagub Optimis Angka Stunting 2024 Menurun

Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Lampung Fahrizal Darminto itu berisi empat instruksi, yakni:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang di bawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerja sama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.(win)

Berita Terkait

Wagub Apresiasi Penunjukan Lampung Tuan Rumah FESyar
Gubernur Lampung: Bonus Demografi Datang Lebih Cepat, SDM Harus Siap!
LKKS Lampung Diharapkan Jadi Motor Perubahan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045
Gubernur Mirza Ramaikan Pembukaan LSO 2025, Main Bareng Mobile Legends Bersama Peserta
Provinsi Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok
Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Tata Kelola Terintegrasi untuk Pekerja Migran
Lampung Fashion 2025 Resmi Dibuka, 46 Finalis Muli Meghanai Tampil Mempesona
DWP Dikukuhkan, Siap Berdaya Saing
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:42 WIB

Wagub Apresiasi Penunjukan Lampung Tuan Rumah FESyar

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:38 WIB

Gubernur Lampung: Bonus Demografi Datang Lebih Cepat, SDM Harus Siap!

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:37 WIB

LKKS Lampung Diharapkan Jadi Motor Perubahan Sosial Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:32 WIB

Provinsi Lampung Buka Peluang Kerja Sama dengan Republik Rakyat Tiongkok

Selasa, 1 Juli 2025 - 21:28 WIB

Lampung dan P2MI Sepakat Bangun Tata Kelola Terintegrasi untuk Pekerja Migran

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

MPDH Dukung Full Langkah Hukum Reka Punnata Cs

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:20 WIB

Hukum dan Kriminal

Tokoh Tuba Desak Penetapan Tersangka Bos SGC

Kamis, 3 Jul 2025 - 09:27 WIB

Pemerintah

Wagub Apresiasi Penunjukan Lampung Tuan Rumah FESyar

Selasa, 1 Jul 2025 - 21:42 WIB