rEosisi.com – Pada 2017 telah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 nomor 21.
Ia mengungkapkan adapun alasan yang melatarbelakangi perlunya perubahan RUU tersebut karena negara berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
“Termasuk bagi PMI dengan melakukan perlindungan baik pra bekerja atau sebelum penempatan, saat bekerja maupun purna bekerja,” tambahnya.
Secara sosiologis, Imam berpendapat bahwa penyelenggaraan perlindungan PMI masih perlu dilakukan tata kelola dan optimalisasi peran kelembagaan dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan PMI.
“Antara lain penguatan perlindungan PMI baik dari sisi hukum, ekonomi dan sosial serta pengoptimalan layanan administrasi calon PMI agar secara maksimal melalui prosedur yang benar, kemudian penguatan sistem informasi tata kelola pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penempatan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Ahnas mengatakan bahwa tujuan dari penyusunan RUU ini adalah memperkuat perlindungan PMI melalui penguatan peran kementerian, peningkatan perlindungan PMI, penguatan SDM pelaksana perlindungan PMI serta penguatan sistem informasi Perlindungan PMI.
Dalam kunker ini juga terungkap Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Lampung sendiri, berdasarkan hasil Sakernas per Agustus 2024, mencapai angka sebesar 4,19 persen dimana sektor pertanian masih menjadi sektor yang paling banyak menyerap tenaga kerja, sedangkan proporsi penduduk yang bekerja pada kegiatan formal terus meningkat.
TPT merupakan indikator yang digunakan untuk mengukur tenaga kerja yang tidak terserap oleh pasar kerja dan menggambarkan kurang termanfaatkannya pasokan tenaga kerja.
Berdasarkan data dari BPS Lampung, kondisi angkatan kerja Provinsi Lampung pada Agustus 2024 adalah 4.996.750 orang terdiri atas 4.787,590 orang penduduk yang Bekerja dan 209,160 orang pengangguran.
Provinsi Lampung merupakan daerah pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) terbesar nomor 5 (lima) di Indonesia, dimana untuk tahun 2024 PMI asal Provinsi Lampung yang bekerja di Luar Negeri sebanyak 24.375 orang yang terdiri dari PMI Formal 9.093 orang dan PMI Informal 15.172 orang.(*)









