rEposisi.com – DPRD Provinsi Lampung mendorong pelaku pencemaran limbah di sejumlah pantai harus dihukum.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, pencemaran tersebut telah merusak lingkungan dan mengganggu perekonomian masyarakat. Khususnya yang beraktifitas di kawasan pantai, seperti nelayan dan pariwisata.
“Prinsipnya apakah itu bentuk kesengajaan atau kelalaian harus dilakukan tindakan hukum. Karena itu tidak hanya berdampak pada biota laut, tetapi mengganggu perekonomian masyarakat juga,” tegas Mingrum, Selasa (21-9-2021).
Karena itu, dia meminta agar pencemaran limbah tersebut harus diinventigasi secara maksimal.
“Limbah itu asalnya dari mana? Dilakukan oleh siapa? Apakah kesengajaan atau kelalaian, ini harus dilakukan investigasi,” sebutnya.
Dia pun meminta instansi terkait turut serta dalam melakukan investigasi terhadap pencemaran limbah tersebut.
Dia juga mendorong penegak hukum bisa bertindak. “Ya kita mendorong penegak hukum. Karena ini tugas kami juga sebagai DPRD Lampung,” terangnya. (**)