Dewan Awasi BIPIH

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2020 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com- Kementerian Agama Republik Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, melalui surat keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.

Beberapa poin penekanan dalam surat keputusan tertanggal 2 Juni 2020 itu diantaranya, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga :  Ni Ketut Sosper Di Rumbia

Selanjutnya, setoran pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji.

Menanggapi atas kebijakan Menteri Agama, Fachrul Razi itu, Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingurm Gumay mengatakan, pihaknya akan tetap mengawasi BIPIH milik jemaah haji yang disimpan dan dikelola oleh BPKH itu.

“Karena ini tidak lepas dari kebijakan Pemerintah Pusat. Prinsipnya dewan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya. Sepanjang mekanisme dan sistem tidak dilanggar ya silahkan, tapi kalau ada mekanisme yang dilanggar ya tentu itu tidak boleh diteruskan,” tegas Mingrum, di kantor DPRD setempat, Selasa (2/6/2020).

Baca Juga :  Mingrum Sosper di Lamteng

Untuk diketahui, di Provinsi Lampung ada sebanyak 7.030 orang calon jemaah haji yang ditunda keberangkatannya. Sementara 6.627 orang jemaah diantaranya itu telah melakukan pelunasan BIPIH. (rEp)

Berita Terkait

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?
Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!
Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza
Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji
Dewan Dorong Nilai Jual Singkong
Dewi Nadi Gelar PIP
Budiman Minta Pemkot Balam Siapkan Anggaran Banjir
Hanifal Sebut Kandidat PSU di Pesawaran
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:30 WIB

Pengamat Buka-buka Soal Bank Lampung, Dirut Layak Dicopot?

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:35 WIB

Pansus DPRD Juga Soroti Kinerja Bank Lampung, Evaluasi Total!!

Selasa, 6 Mei 2025 - 20:58 WIB

Aleg Demokrat Soroti Pemutihan Pajak Ala Gubernur Mirza

Senin, 10 Maret 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPRD Lampung Mulai Safari Ramadhan di Mesuji

Minggu, 9 Maret 2025 - 14:13 WIB

Dewan Dorong Nilai Jual Singkong

Berita Terbaru

Pemerintah

Realisasi APBD Pemprov Lampung: Dari Tertinggal ke Terdepan

Senin, 12 Mei 2025 - 10:17 WIB

Pemerintah

Aklamasi! Mohammad Hatta ST Nahkodai IKA UNTIRTA Wilayah Lampung

Minggu, 11 Mei 2025 - 18:28 WIB

Pemerintah

Pemprov Realisasikan APBD 2025 per Mei Sebesar Rp 2,2 T

Sabtu, 10 Mei 2025 - 22:04 WIB