rEposisi.com – Pengkaplingan lahan di Kota Baru menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung 2020.
Berdasarkan LHP BPK No 17A/LHP/XVIII.BLP/04/2021 tertanggal 23 April 2021 terungkap ribuan lahan kapling di Kota Baru yang dibagi-bagikan kepada para pejabat dilingkup Pemprov Lampung telah terjadi pendapatan daerah yang tidak terealisasi sebesar Rp 38.473.735.333.
Hal ini disebabkan karena sebagian besar pejabat yang mendapatkan jatah kaplingan Kota Baru belum melunasi pembayaran kaplingan atau masih dalam utang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bahkan setingkat Gubernur Lampung saat ini, Arinal Djunaidi juga belum ada itikad baik untuk melunasinya.
Diketahui Arinal Djunaidi mendapat jatah kaplingan seluas 750 M² dengan dengan harga permeter sebesar Rp 421.500.
Berdasarkan rincian, target pendapatan daerah terealisasi pada tahun 2019 sebesar Rp 27.760.557. Sehingga realisasi 2020 sebesar Rp 128.708.037. Sehingga realisasi pendapatan daerah dari tanah kapling Arinal masih utang sebesar Rp 2.523.690.(win)