rEposisi.com- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat gabungan membahas rencana penertiban aset milik Pemprov yang berada di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, dan diikuti oleh seluruh unsur yang diundang, baik hadir langsung maupun melalui perwakilan.
Menurut Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang telah disampaikan kepada masyarakat yang menduduki aset milik Pemprov secara ilegal.
“Alhamdulillah, seluruh peserta rapat sepakat agar penertiban segera dilaksanakan,” ujar Lakoni.Kamis (30/10/2025)
Penertiban ini dilakukan berdasarkan Dokumen Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 tanggal 2 Mei 2014 dengan luas 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam rapat tersebut hadir unsur Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Kodim Bandar Lampung, Kodim Lampung Selatan, serta instansi terkait lainnya.
Menindaklanjuti hasil rapat, Satpol PP Provinsi Lampung akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan penertiban akan dilakukan antara tanggal 4 hingga 12 November 2025.
Satpol PP juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela membongkar bangunannya sendiri, tanpa harus menunggu tindakan penertiban.
Sementara itu, sempat muncul pertanyaan terkait batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Namun, hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Hendra bahwa penertiban tidak berkaitan dengan batas administratif, melainkan khusus pada lahan yang tercantum dalam sertifikat resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung.(*)









