Pemprov Segera Tertibkan Aset di Sabah Balau

- Jurnalis

Sabtu, 15 November 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com- Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat gabungan membahas rencana penertiban aset milik Pemprov yang berada di wilayah Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang, dan diikuti oleh seluruh unsur yang diundang, baik hadir langsung maupun melalui perwakilan.

Menurut Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si, rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat peringatan pertama hingga ketiga yang telah disampaikan kepada masyarakat yang menduduki aset milik Pemprov secara ilegal.

Baca Juga :  Ardito Hadiri Pembentunan Kampung Tangguh Narkoba

“Alhamdulillah, seluruh peserta rapat sepakat agar penertiban segera dilaksanakan,” ujar Lakoni.Kamis (30/10/2025)

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Dokumen Aset Pemerintah Provinsi Lampung yang tercantum dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 03 tanggal 2 Mei 2014 dengan luas 599.508 meter persegi, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam rapat tersebut hadir unsur Polresta Bandar Lampung, Polres Lampung Selatan, Kodim Bandar Lampung, Kodim Lampung Selatan, serta instansi terkait lainnya.

Menindaklanjuti hasil rapat, Satpol PP Provinsi Lampung akan segera mengirim surat pemberitahuan kepada masyarakat bahwa pelaksanaan penertiban akan dilakukan antara tanggal 4 hingga 12 November 2025.

Baca Juga :  KDEKS Upayakan Percepatan dan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Provinsi Lampung

Satpol PP juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah secara sukarela membongkar bangunannya sendiri, tanpa harus menunggu tindakan penertiban.

Sementara itu, sempat muncul pertanyaan terkait batas wilayah antara Bandar Lampung dan Lampung Selatan. Namun, hal itu dijelaskan oleh kuasa hukum Hendra bahwa penertiban tidak berkaitan dengan batas administratif, melainkan khusus pada lahan yang tercantum dalam sertifikat resmi milik Pemerintah Provinsi Lampung.(*)

Berita Terkait

Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel
Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032
Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda
Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM
Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pengelolaan Birokrasi Hingga Desa
Gubernur Kawal Perbaikan Ruas Jalan Provinsi Wates–Metro yang Menelan Anggaran Rp14,67 Miliar
Wagub Gelar Pertemuan dengan Wamen
Dari Drumband hingga E-Sport, LSO 2026 Satukan Bakat Terbaik Pelajar Lampung
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 06:02 WIB

Lampung Raih Opini WTP 12 Kali Beruntun, Bukti Tata Kelola Keuangan Akuntabel

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:34 WIB

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:08 WIB

Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:05 WIB

Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pengelolaan Birokrasi Hingga Desa

Berita Terbaru

Pemerintah

Orado Lampung Matangkan Persiapan Menuju PON 2032

Kamis, 11 Jun 2026 - 18:34 WIB

Pemerintah

Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:08 WIB

Pemerintah

Gubernur Dukung Penuh Pembentukan Desa Sadar HAM

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:06 WIB

Pemerintah

Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pengelolaan Birokrasi Hingga Desa

Selasa, 2 Jun 2026 - 20:05 WIB