rEposisi.com – Bendungan Way Sekampung di Kabupaten Pringsewu telah diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu, dimana saat peresmian, presiden menyampaikan beberapa arahan terkait pemanfaatan bendungan tersebut.
Terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, Gubernur Lampung telah mengeluarkan Surat No.611/3259/04/2021 tertanggal 17 September 2021 perihal tindaklanjut arahan Presiden RI tentang pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, yang ditujukan kepada Bupati Pringsewu.
Menurut Wakil Bupati Pringsewu Dr.Fauzi, isi surat tersebut adalah menindaklanjuti Surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia No.R-184/Seskab/DKK/09/2021 tertanggal 8 September 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kaitan hal tersebut, Gubernur Lampung menyampaikan beberapa hal dalam memanfaatkan bendungan untuk kepentingan masyarakat, yakni untuk penyediaan air minum, pembangkit tenaga listrik, serta wisata baru guna meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar bendungan dengan tidak merusak fungsi utama bendungan. “Kemudian hindari melakukan aktifitas penggunaan air untuk kegiatan komersil, di samping memastikan tidak ada kegiatan yang mengakibatkan memperpendek masa penggunaan bendungan, diantaranya dengan tidak membuat keramba apung agar tidak terjadi pendangkalan/sedimen, serta agar senantiasa menjaga kebersihan aliran sungai, konservasi di Daerah Aliran Sungai, dan melakukan pemeliharaan saluran irigasi”, ujarnya, Jumat (24/09/21).
Wabup Pringsewu berharap masyarakat dapat mematuhi apa yang telah disampaikan Gubernur Lampung terkait pemanfaatan Bendungan Way Sekampung, sebagaimana arahan Presiden Jokowi.
“Dengan demikian Bendungan Way Sekampung dapat bermanfaat dan berfungsi secara optimal sebagaimana mestinya. Mari bersama-sama kita menjaga keberadaan Bendungan Way Sekampung , sehingga memberikan banyak manfaat bagi seluruh masyarakat, bukan hanya Pringsewu namun juga seluruh Provinsi Lampung”, pungkasnya. (*/ ∆nton Hapsara)