rEposisi.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung H. Suprapto, S.Psi., M.H. melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah dan Reses Tahap I dalam bentuk yang berbeda.
HAL ini disebabkan oleh adanya Pandemi Covid-19 yang berpotensi melemahkan semua sektor kehidupan.
Perbedaan itu terangkum setidaknya dua hal. Pertama, dari mulanya dapat mengumpulkan banyak orang, sekarang hanya beberapa orang/perwakilan, sesuai dengan anjuran pemerintah untuk melakukan Psycal Distancing.
Kedua, kegiatan dilakukan dengan pendekatan sosial kemasyarakatan dengan memberikan bantuan Alat Pelindung Diri kepada Tenaga Medis dan membagikan paketan sembako kepada masyarakat yang secara ekonomi rentan.
Kegiatan ini dilaksanakan di 8 titik, mulai dari Puskesmas Bukoposo dan 7 kecamatan se Kabupaten Mesuji (Way Serdang, Simpang Pematang, Panca Jaya, Tanjung Raya, Mesuji, Mesuji Timur, Rawajitu Utara).
Sebagai Wakil Rakyat, tentu ini sudah menjadi kewajiban, tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan sumpah jabatan dan amanah yang beliau emban dari masyarakat. Mudah-mudahan kegiatan ini dapat bermanfaat dan Pandemi Covid-19 lekas usai. Reses digelar dari 14-23 April 2020.(rEp)