Pj Gubernur Buka Kegiatan Arah Kebijakan Nasional

- Jurnalis

Jumat, 18 Oktober 2024 - 20:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rEposisi.com – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin membuka kegiatan Sinkronisasi Arah Kebijakan Nasional dan Daerah bersama Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung di Gedung Pusiban, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/10/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Muhamad Valiandra, S.E., M.AP, Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Perencanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Fernando H. Siagian, S.STP, M.Si, Sekda Provinsi Lampung, Inspektur, Kepala BPKAD, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, serta Kepala BPKAD, Inspektorat, Bappeda Kabupaten/Kota se Provinsi Lampung.

Adapun kegiatan sinkronisasi arah kebijakan Nasional dan Daerah ini digelar untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pj. Gubernur mengatakan bahwa pertemuan hari ini memiliki makna strategis sebagai langkah awal dalam rangka penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Saya mengajak semua yang hadir disini membangun komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.

Menurut Pj. Gubernur, dalam Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 perlu dilakukan sinkronisasi antara kebijakan Pemerintah dengan Pemerintah Daerah, yang berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Rencana Kerja Perangkat Daerah, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara;

Baca Juga :  Gubernur Mirza Tanam Mangrove di Pesawaran

Menurutnya, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 juga harus sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah

“Selain itu tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” paparnya.

“Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD,” lanjutnya.

Dengan demikian, menurut Pj Gubernur, kebijakan dan program daerah dalam penyusunan Rancangan APBD Provinsi, Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 sejalan dengan kebijakan dan program nasional, sehingga terjadi sinergitas dan sinkronisasi antara perekonomian daerah dan nasional.

Sementara itu Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang juga sekaligus Pj. Gubernur Sumatera Utara, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si dalam paparannya saat menjadi Keynote Speaker mengatakan bahwa saat ini di Kemendagri telah terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, oleh karenanya perlu dilakukan sosialisasi.

Baca Juga :  Presiden Resmikan Bendungan Way Sekampung

“Pedoman penyusunan APBD ini setiap tahun berubah, karena ada regulasi baru, ada kebutuhan baru, dan ada penyesuaian, Permendagri inilah yang kemudian dijadikan pedoman untuk menyusun APBD baik di Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” tuturnya.

“Hari ini kami sosialisasi bersama Tim Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri, sehingga kita bisa sharing bagaimana itu regulasinya, bagaimana pelaksanaannya, dan bagaimana tata kelola terkait dengan keuangan daerah,” lanjut Agus Fatoni

Agus Fatoni juga mengatakan bahwa hal ini penting untuk dilakukan untuk meningkatkan kapasitas agar APBD dapat dilaksanakan dengan baik, dan dipertanggung jawabkan dengan baik pula.

Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, yang mengatakan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi penyusunan APBD, sehingga APBD tahun anggaran 2025 oleh Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).

Berita Terkait

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten
Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif
Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap
Pemprov Dorong Peningkatan PAD
Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai
Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa
Sekda Lakukan Groundbreaking Program Hilirisasi Ayam
Gubernur Berharap Ika Unpad Bantu Tingkatkan SDM
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 05:55 WIB

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Minggu, 5 April 2026 - 10:11 WIB

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 29 Maret 2026 - 09:30 WIB

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:08 WIB

Pemprov Gelar Bersih-bersih Tepi Pantai

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:06 WIB

Pemprov Jalin Kerjasama dengan PT Damai Fajar Sentosa

Berita Terbaru

Pemerintah

Mirza Terus Geber Pembangunan Jalan, Fokus Ruas Kabupaten

Sabtu, 11 Apr 2026 - 05:55 WIB

Pemerintah

Pramuka Kwarda Lampung Siapakan Generasi Muda yang Adaptif

Minggu, 5 Apr 2026 - 10:11 WIB

Pemerintah

Lebih Dari Separuh Jalan Kabupaten di Lampung Kurang Mantap

Minggu, 29 Mar 2026 - 09:30 WIB